Nasional

Asrorun Niam: Perppu Cipta Kerja Terkait Halal Ubah Pola Simbiotik Hubungan Agama-Negara

Kam, 23 Februari 2023 | 16:00 WIB

Asrorun Niam: Perppu Cipta Kerja Terkait Halal Ubah Pola Simbiotik Hubungan Agama-Negara

Prof H Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan pidato ilmiah pada pengukuhannya sebagai guru besar ilmu fiqih di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Jakarta, NU Online

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Keja terkait jaminan produk halal telah menggeser pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis ke pola integralistik, dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.


Demikian dinyatakan H Asrorun Niam Sholeh dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir H Juanda Nomor 95, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/2/2023).


Niam menyatakan, pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara. Masing-masing memiliki wilayahnya. Wilayah substansi agama menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan. Sementara negara bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban.


Namun, setelah lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal, ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan komite fatwa oleh negara.


Pasal 33A dan 33B Perppu mengatur Penetapan kehalalan Produk untuk UMK yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri.


Aturan ini, jelas Niam, menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama.


"Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, Perppu telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik; di mana negara mentake-over peran agama dalam penetapan kehalalan produk", tegasnya.


"Akankah, dengan Perppu ini negara akan bergerak menjadi negara teokrasi? "Saya yakin tidak. Bisa jadi ini bagian dari kesalahan kalkulasi dalam penyusunan materi muatan Perppu. Bahkan patut diduga, perubahan norma baru dalam Perppu ini merupakan penyelundupan hukum mengingat tidak ada kegentingan yang memaksa terkait penyelenggaraan sertifikasi halal sehingga membutuhkan komite fatwa. Karenanya, perlu ada rekonsolidasi", tambahnya.


Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. Hadir juga sejumlah tokoh meliputi para ulama dan akademisi.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin