Nasional

Resmi Diterbitkan, BPJPH Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Lebih Murah

Jum, 18 Maret 2022 | 15:00 WIB

Resmi Diterbitkan, BPJPH Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Lebih Murah

BPJPH pangkas biaya sertifikasi halal lebih murah.

Jakarta, NU Online

Proses sertifikasi halal kini tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, hal tersebut menjadi ranah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).


Selain itu, BPJPH Kemenag memangkas biaya sertifikasi halal reguler, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), semula Rp3 juta hingga Rp4 juta, kini menjadi Rp650.000.


’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dikutip NU Online dari laman resmi kemenag.go.id, Jumat (18/3/2022).


Tarif baru itu diberlakukan dengan rincian, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


Sementara, untuk usaha mikro dan kecil (UMK), Aqil menyebutkan, berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.


“Penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19,” terang dia.


"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," sambungnya.


Sebelum ada ketentuan tarif itu, biaya sertifikasi halal memang cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.


Saat ini, biaya sertifikasi halal bagi usaha menengah senilai Rp5 juta. Sedangkan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta.


Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.


Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


Sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.


Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF