Nasional

Baru Sepekan Tahapan Kampanye, Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi di 48 Daerah

Rab, 7 Oktober 2020 | 12:20 WIB

Baru Sepekan Tahapan Kampanye, Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi di 48 Daerah

Selama satu pekan tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat telah mengeluarkan sebanyak 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Jakarta, NU Online
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat di 270 daerah pada 9 Desember 2020, tengah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi ini menjadi sorotan karena ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan.


Selama satu pekan tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat telah mengeluarkan sebanyak 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


“Surat itu merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada serentak 2020,” demikian kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dikutip dari Situs Resmi Bawaslu RI, Rabu (7/10).


Penegakan aturan untuk memberi teguran kepada para pelanggar protokol kesehatan di tengah tahapan kampanye itu, kata Fritz, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020.


Peraturan tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan  Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.


Aturan itu membolehkan ada pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer. Jika ditemukan pasangan calon yang tidak memenuhi salah satu poin itu maka dinyatakan telah melanggar aturan.


Lebih lanjut, Fritz mengungkapkan bahwa Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan sebanyak 48 kampanye yang melanggar protokol kesehatan.


“Mekanismenya adalah saat ada kegiatan kampanye yang dianggap melanggar protokol kesehatan maka pengawas yang ada di lokasi langsung meminta peserta dan simpatisan untuk memenuhi syarat yang berlaku,” jelas Doktor jebolan University of New South Wales ini.


Jika satu jam tidak diperbaiki, lanjut Fritz, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu. Pembubaran tersebut telah dilakukan di 27 kabupaten/kota.


“Di antaranya Sleman, Lamongan, Samosir, Sungai Penuh, dan Pasaman,” tambah Fritz, merincikan.


Ia mengaku bahwa pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreativitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Sebab, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan Pilkada yang dilakukan secara konvensional, karena berpotensi menyebarkan penularan Covid-19.


Pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana


Sebelumnya, NU Online telah memberitakan bahwa para pelanggar protokol kesehatan di dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 ini bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini diungkap oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.


“Penindakan bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti aparat kepolisian setempat,” kata Abhan, dalam berita yang diterbitkan NU Online pada Ahad (4/10).


Ia kemudian menyebutkan beberapa ketentuan aturan yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan itu. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Selain itu, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Begitu pula yang termaktub dalam Peraturan Daerah termasuk Peraturan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.


“Bawaslu menjadi bagian dari yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Akan tetapi dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ada ketentuan pidana,” jelas Abhan.


Bentuk kampanye yang dilarang di masa Covid-19


Berdasarkan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ditetapkan, terdapat berbagai bentuk kampanye yang dilarang dalam keadaan darurat di masa Covid-19. Beberapa di antaranya adalah rapat umum (seperti pertemuan kabar atau kampanye di ruang terbuka), kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.


Selain itu, berbagai kegiatan perlombaan di ruang publik pun dilarang. Kampanye yang dikemas dengan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda motor pun menjadi bagian dari bentuk kampanye yang dilarang.


Penyelenggaraan Pilkada tahun ini juga melarang kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik. Jika para peserta pemilu kedapatan melanggar protokol kesehatan, Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan peringatan tertulis.


Kemudian Bawaslu akan menghentikan atau membubarkan kampanye itu jika tidak mengindahkan atau melaksanakan peringatan dalam waktu satu jam setelah diterbitkannya surat peringatan.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin