Nasional

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye Sebelum 28 November

Sel, 21 November 2023 | 20:30 WIB

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye Sebelum 28 November

Ilustrasi pemilu. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 baik calon legislatif maupun pasangan calon presiden-wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.


Ia menjelaskan, tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski demikian, menurut Puadi peserta pemilu dari partai diperkenankan melakukan sosialisasi di internal partai.


"Boleh sosialisasi di internal, tapi tidak boleh ada ajakan dan citra diri," ujarnya dilansir laman Bawaslu.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah masa kampanye, pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye di waktu tersebut. Jika melanggar terdapat sanksi pidana.


Paria yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu pun mengingatkan peserta pemilu untuk tidak segan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu terkait soal regulasi atau rambu-rambu berkenaan dengan tahapan pemilu.


"Silakan, banyak bertanya ke penyelenggara pemilu, tidak usah malu-malu, datang saja ke kantor Bawaslu setempat," pungkasnya.


Sementara itu Anggota Bawaslu Lolly mengatakan bahwa masa kampanye berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) dimensinya memiliki kerawanan yang  tinggi, yaitu dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dimensi partisipasi.


"Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," ujarnya dilansir Bawaslu.


Ia mengingatkan bahwa kacamata yang harus digunakan Bawaslu terkait pemilu yang memiliki kerawanan, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi adalah tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi.


"Maka lakukan pencegahan sebanyak-banyaknya, jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," pungkasnya.


Berikut Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)