Nasional

Berlaku Hari Ini, Naik Kereta Api Antarkota Wajib Vaksin Booster

Sel, 30 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Berlaku Hari Ini, Naik Kereta Api Antarkota Wajib Vaksin Booster

Naik Kereta Api Antarkota Wajib Vaksin Booster. (Foto: Instagram/KAI121)

Jakarta, NU Online
Vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 kini menjadi syarat naik kereta api antarkota. Pemberlakuan aturan dimulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 84 Kemenhub Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Calon penumpang kereta api yang telah berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga dan menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test atau RT-PCR.

 

Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan masa transisi sosialisasi ketentuan baru tersebut yakni bagi penumpang KA antarkota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022, bagi yang tidak dapat memenuhi syarat perjalanan dapat melakukan pembatalan.

 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA antarkota, berlaku mulai 30 Agustus 2022:

 

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat. keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PT-PCR namun wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Peraturan perjalanan kereta aglomerasi
Adapun ketentuan bagi perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi, sebagai berikut:

 

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

 

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

 

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak mengunakan aplikasi PeduliLindungi

 


Penerapan protokol kesehatan
SE Nomor 24 tahun 2022 itu juga memuat aturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagai berikut:

 

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

 

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

 

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

 

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

 

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi