Nasional

Bertahap, Asuransi untuk Jamaah Haji 1444 H sudah Ditransfer, Ini Ketentuannya

Sen, 7 Agustus 2023 | 20:00 WIB

Bertahap, Asuransi untuk Jamaah Haji 1444 H sudah Ditransfer, Ini Ketentuannya

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jamaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini. Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan.


Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi jamaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.


“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).


“Jadi, pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya. 


Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji  yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.


“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ungkap Saiful Mujab.


Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.


“Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.


Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.