Nasional

Bolehkah Menghirup Minyak Kayu Putih atau Inhaler saat Puasa?

Jum, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB

Bolehkah Menghirup Minyak Kayu Putih atau Inhaler saat Puasa?

Ilustrasi orang sakit flu menggunakan inhaler. (Foto: NU Online/Freepik).

Jakarta, NU Online
Ketika terserang flu, umumnya kita akan mengalami hidung tersumbat yang dapat membuat kesulitan bernafas. Di luar bulan Ramadhan, kita dapat menghirup minyak kayu putih atau aroma menthol untuk mengatasinya, namun bagaimana hukum menghirup minyak kayu putih atau Inhaler saat puasa?

 

Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam tulisannya ‘Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa’ menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.

 

Keterangan itu, ia kutip dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

 

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

 

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

 

Pasalnya, terang dia, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata (‘Ain). 'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

 

Sementara, aroma tidak termasuk ‘Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

 

Keterangan serupa juga tertulis dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, dijelaskan bahwa  penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.

 

‎وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

 

Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain",” demikian dikutip dari artikel ‘Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?

 

Dari dua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel. 

 

Namun bila merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:

 

‎ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

 

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi