Nasional

Cara Mengafani, Menyalatkan, dan Menguburkan Jenazah Terpapar Covid-19

Jum, 27 Maret 2020 | 23:00 WIB

Cara Mengafani, Menyalatkan, dan Menguburkan Jenazah Terpapar Covid-19

MUI keluarkan fatwa tata mengafani hingga menguburkan jenazah terkena corona (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online 
Saat ini, tercatat ada 87 orang terpapar virus Corona yang meninggal dari 1.046 yang terkonfirmasi positif mengidapnya. Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Jumat (27/3) menegaskan bahwa memandikan jenazah Muslim yang terpapar virus tersebut harus mengikuti protokol medis.

Adapun cara mengafaninya, Fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa jenazah harus dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah rampung dikafani, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Hal ini agar saat dikuburkan, jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Sementara itu, proses menyalatkan jenazah dapat segera dilakukan usai pengafanan selesai sebagai bentuk pelaksanaan sunnah. Prosesi shalat jenazah juga harus diilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

Kegiatan tersebut juga harus dilakukan oleh umat Islam secara langsung, setidaknya satu orang. “Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib),” bunyi Fatwa poin 5 c.

MUI juga mengingatkan kepada segenap Muslim yang turut menyalatkan jenazah tersebut wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Adapun penguburan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, yakni dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Fatwa tersebut juga mencatat bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris HM. Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (27/3) dengan diketahui oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaedi dan Sekretaris Jenderal MUI H Anwar Abbas.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi