Nasional

Di Tengah Penerapan PSBB, Penting bagi Masyarakat untuk Saling Peduli

Jum, 10 April 2020 | 12:35 WIB

Di Tengah Penerapan PSBB, Penting bagi Masyarakat untuk Saling Peduli

Ilustrasi kondisi salah satu ruas jalan di DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Tidak mudahnya mendisiplinkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah di tengah merebaknya virus corona membuat para pengambil kebijakan memberlakukan aturan tegas, di antaranya kebijakan PSBB.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu sudah resmi berlaku di ibu kota Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Menindaklanjuti kebijakan PSBB, tidak sedikit di lingkup RT yang melakukan penutupan sebagian jalan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Namun, menurut Pakar Episemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dr Syahrizal Syarif, langkah-langkah taktis-medis dan peduli antarsesama jauh lebih penting.

“Artinya, mendisiplinkan masyarakat itu penting, tetapi melakukan langkah-langkah pencegahan dan peduli antarsesama jauh lebih penting di tengah kebijakan PSBB,” ujar Syahrizal Syarif, Jumat (10/4) di Jakarta.

Ia menegaskan, satuan tugas pencegahan Covid-19 di tingkat RT harus bersinergi dengan anak-anak muda dan relawan dalam mewujudkan langkah pencegahan dan kepedulian antarsesama.

Berikut langkah pencegahan dan kepedulian antarsesama di tengah penerapan kebijakan PSBB di wilayah mana pun, tak terkecuali di DKI Jakarta:

1.  Ukur suhu warga setiap hari 1x.
2. Daftar warga lansia berumur 65 tahun ke atas.
3. Daftar warga yang sakit: jantung, diabet, paru kronis.
4. Daftar warga yang perlu dapat bantuan dan daftarkan.
5. Minta warga istirahat 3-4 hari di rumah jika suhu badan 38 derajat celcius.
6. Bantu ke puskesmas jika 4 hari belum sembuh.
7. Pantau setiap hari warga OTG (orang tanpa gejala).
8. Bantu rujukan warga ODP (orang dalam pemantauan).
9. Bantu belanja kebutuhan warga lansia.

“Jadi dasarnya kepedulian bukan semata pengaturan,” tegas Syahrizal yang pernah menjadi Tim Pakar Nasional untuk kajian SARS di China tahun 2003 silam ini.

Tentang PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang elanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 berisi aturan rinci PSBB Jakarta.

Berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB:

Yang tidak boleh

1. Kegiatan belajar di sekolah

Selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI Jakarta menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.

5. Kerumunan di atas lima orang

Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban.

6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan

Selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta. Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.

7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan
Saat PSBB berlaku mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. Misal, Avanza bisa mengangkut 6 orang, selama PSBB hanya diperbolehkan 3 orang.

Yang boleh

1. Layanan pemerintahan

Semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB. Namun, yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB.
 
Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.

Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.  

Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko.

Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

Namun, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contoh, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional yang berlangsung hanya jam 6 pagi hingga jam 6 sore.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan