Nasional

Fatayat NU Respons Perkawinan Anak Usia Sekolah di Tengah Pandemi

Jum, 9 April 2021 | 08:00 WIB

Fatayat NU Respons Perkawinan Anak Usia Sekolah di Tengah Pandemi

Ilustrasi perkawinan anak.

Jakarta, NU Online

Ketua Bidang Hukum, Politik, Advokasi, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rindang Farihah merespons kasus perkawinan belasan siswa sekolah menengah pertama yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Hal itu dilakukan oleh siswa karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah.


"Sebetulnya, perkawinan anak sudah terjadi sejak jauh sebelum pandemi ada, penyebab terjadinya selain karena pemaksaan orang tua (faktor ekonomi) juga disebabkan oleh perilaku anak itu sendiri," katanya saat dihubungi NU Online melalui sambungan telepon, Kamis (8/4) kemarin.


Penyebab lainnya adalah minimnya pengenalan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Kespro) di lingkungan sekolah atau keluarga yang memicu anak mencari sumber informasi lewat media internet, bacaan non-edukasi, atau teman sebayanya.


"Contohnya efek menonton tayangan televisi atau penggunaan media sosial yang tidak diimbangi dengan pengetahuan itu berpotensi sekali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur dia.


Rindang menganjurkan kepada setiap pihak terutama orang tua untuk mengajarkan tentang kespro dalam konteks melindungi dan menjaga anggota tubuh dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga memberi pengertian agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbanginya dengan pengetahuan literasi yang baik.


"Pendampingan orang tua penting, membangun hubungan baik dengan anak, tentunya dengan menyesuaikan usia perkembangan psikologis anak. Sebab, membangun kedekatan anak merupakan upaya mendidik anak dengan baik dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang buruk, termasuk pergaulan bebas yang banyak berakibat pada married by accident (hamil di luar nikah)," jelas Rindang.


Sebagai bentuk refleksi Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, ini mengingatkan kembali tujuan berdirinya Fatayat. Di antaranya memberikan manfaat kepada umat dengan berkontribusi menyelesaikan persoalan umat melalui dakwah sesuai dengan perkembangan zaman. 


"Dakwah keluarga maslahah adalah salah satu materi yang selalu disosialisasikan di kalangan Fatayat NU dan masyarakat oleh tokoh agama dengan materi seputar pengasuhan anak atau dakwah ramah anak," terang Rindang. 


Menurutnya, pandemi menimbulkan banyak persoalan sosial. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak (KTA) dan perkawinan anak yang jelas dilarang oleh Undang-undang.


Namun, melihat tingginya kasus pengajuan dispensasi usia menikah akibat hamil tidak bisa dilimpahkan semua kepada orang tua atau anak yang menjadi korban karena pergaulan bebas. 


"Persoalan sosial ini butuh penanganan secara komprehensif. Adapun diadakannya pembelajaran via daring sendiri awalnya kan untuk pencegahan Covid-19 lebih masif, karena perlindungan jiwa lebih diutamakan dalam maqashid syariah," ucapnya.


Sebab itu, PSG UNU Yogyakarta bekerja sama dengan PW Fatayat NU DIY dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta menginisiasi kelas parenting bagi orang tua sebagai respons atas persoalan pengasuhan anak selama pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan kesadaran tentang persoalan pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab bersama. 


"Kelas parenting ini dilaksanakan setiap hari minggu malam, peserta yang bergabung dalam WhatsApp Group (WAG) yang kami buat beberapa berasal dari luar Yogyakarta," ujar Rindang. 


Sebelumnya, Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo Hamim Pou mengungkap ada 11 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu memutuskan menikah muda saat pandemi Covid-19 karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah.


"Kita menemukan di banyak tempat, karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan," ujar Hamim Pou di Bone Bolango, Rabu (7/4) dikutip dari CNN Indonesia.


Pemerintah sendiri melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri menargetkan semua sekolah sudah dibuka Juli 2021. Target itu akan dieksekusi setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan rampung.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad