Nasional

Hendak Dipakai untuk Ringankan Hukuman, Ayah David Tarik Pemberian Maaf

Kam, 23 Maret 2023 | 04:30 WIB

Hendak Dipakai untuk Ringankan Hukuman, Ayah David Tarik Pemberian Maaf

Kondisi Crystalino David Ozora. (Foto: Twitter Jonathan Latumahina)

Jakarta, NU Online 

 

Crystalino David Ozora, per tanggal 22 Maret 2023 sudah tepat satu bulan terbaring di rumah sakit. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, otak, dan sarafnya akibat dianiaya oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas bersama pelaku anak AG pada 20 Februari 2023 lalu. 

 

Akibat perbuatan keji itu, David hingga kini harus menjalani perawatan di ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Sementara para pelaku penganiayaan David, terus menjalani proses hukum. Tak ada kata damai bagi keluarga David. 

 

Sejak awal, ayah David, Jonathan Latumahina memaafkan perbuatan pelaku meskipun proses hukum harus terus bergulir. Namun tepat sebulan David dianiaya kini, pihak pelaku ternyata hendak memakai permaafan Jonathan untuk meringankan hukuman mereka. Secara tegas, kader Gerakan Pemuda Ansor tersebut menarik ucapaan maaf itu.

 

"Di hari ke 30 ini, 'ular-ular beludak' itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan (maaf) itu," tegas Jonathan Latumahina melalui cuitan di Twitter, Rabu (22/3/2023).

 

Ia mengaku, menulis penarikan permaafan itu tepat di hadapan putra semata wayangnya yang hingga detik ini belum sadar. David masih berjuang karena kerusakan berat pada saraf otaknya. 

 

Bahkan, David bernapas melalui alat trakestomi dengan luka lubang di kerongkongam dan ditanam infus vena besar di bahu kiri. David juga menggunakan selang nasogastrik (NGT) untuk makan dan minum.

 

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apa pun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tegas Jonathan.

 

Untuk diketahui, pada 21 Februari 2023 malam, keluarga pelaku datang menghadap Jonathan untuk meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima oleh Jonathan tetapi ia minta maaf karena proses hukum sudah bergulir.

 

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman," demikian cuitan Jonathan pada 22 Februari 2023, pagi.

 

"2 pelaku (Mario dan Shane) sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terima kasih sahabat LBH Ansor kawal kasus ini," imbuhnya. 

 

Proses Hukum

 

Kini, proses hukum terus berjalan. Pelaku anak AG akan terlebih dulu disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pelaku anak AG. Kejati juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Mario Dandy Satrio.

 

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

 

Alasan berkas AG lebih dulu diterima dibanding tersangka utama Mario dan Shane adalah karena AG berstatus di bawah umur. Ketentuan ini sebagaimana terdapat di dalam UU Perlindungan Anak.

 

Saat ini pihak Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG dalam waktu tertentu tujuh hari. Penelitian itu bertujuan untuk mengetahui berkas perkara AG memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat. Sementara jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.

 

"(Penelitian) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan (persidangan)," kata Reda.

 

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Syakir NF