Nasional

Hoaks: Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri

Sel, 7 Juni 2022 | 09:00 WIB

Hoaks: Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri

Hoaks foto kartu pernikahan dengan satu laki-laki dan empat perempuan. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Saat ini ramai beredar di dunia maya sebuah unggahan berupa kartu nikah yang di dalamnya berisi foto laki-laki yang berada di bagian depan kartu dan di belakangnya terdapat empat kolom untuk foto istri. Kartu tersebut di desain sedemikian rupa dengan mencantumkan tulisan dengan ejaan yang salah 'Kementrian Agama' yang seharusnya adalah 'Kementerian Agama'. Kartu tersebut pun menampilkan gambar barcode seolah-olah menunjukkan jika kartu tersebut asli.


Terkait beredarnya konten ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan dan memastikan bahwa kartu tersebut adalah hoaks. "Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," tegasnya di Jakarta, Selasa (7/6/2022).


Ia mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2021, Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital. Dalam kartu digital tersebut menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan. Dicantumkan juga keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.


Ciri-ciri fisik kartu nikah digital yang sah dari kementerian Agama yakni, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah juga terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. 


"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," imbuhnya dikutip dari laman Kemenag.


Pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah digital ini lanjutnya, harus mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Data lengkap harus dimasukkan di SimkahWeb termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. 


Ia menegaskan bahwa kartu nikah digital juga bukan pengganti buku nikah. Pasangan yang menikah tetap akan mendapatkan buku nikah fisik. Sementara kartu nikah digital, akan didapatkan juga oleh pasangan dalam bentuk tautan atau link dan akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.


Pencatatan suami di KK
Dalam sebuah unggahan video, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga pernah menjawab sebuah pertanyaan bisakah dalam satu Kartu Keluarga tercantum dua istri? Ia pun menjelaskan bahwa Indonesia menganut single identity number, yaitu satu orang hanya bisa memiliki satu NIK baik pada e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Maka suami yang punya istri lebih dari satu, maka suami tersebut hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja.


Dengan sistem ini, KK justru bisa menjadi cara untuk mengetahui apakah seorang suami berpoligami atau tidak. Jika dia berpoligami, maka dalam sistem Dukcapil, namanya akan hilang dari KK pertama.


"Ibu-ibu, tolong dicek di KK, suaminya masih ada atau tidak?" katanya mengingatkan.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan