Hukum Berkurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga dan Kurban Bagi yang Sudah Wafat
NU Online Ā· Ahad, 1 Juni 2025 | 14:00 WIB

Hukum kurban seekor kambing untuk sekeluarga dan kurban bagi orang yang sudah wafat. (Foto: NU Online)
Syarif Abdurrahman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga menjadi menarik dan banyak dibahas ketika mendekati Idul Adha. Bahkan terjadi dua sisi perbedaan pendapat, satu bagian berpendapat bahwa seekor kambing hanya untuk satu orang. Ada juga yang berkeyakinan bahwa seekor kambing boleh untuk satu keluarga dengan argumentasi dari hadits nabi yang diriwayatkan Aisyah RA.Ā
Menurut Ustadz Mubasysyarum Bih, dalam bab seekor kambing untuk satu keluarga setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kurban dengan mempertimbangkan jenis hewan dan kedua mengikutsertakan atau menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain.Ā
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
"Ini adalah dua hal yang berbeda," katanya dalam video kanal Youtube NU Online berjudul Hukum urban 1 Kambing untuk Sekeluarga, yang dikutip NU Online, Ahad (01/06/2025).Ā
Ia menjelaskan, ketentuan pertama, jatah melaksanakan kurban perlu mempertimbangkan pada jenis hewan kurban. Hal ini sudah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, satu ekor kambing kapasitasnya hanya untuk satu orang, tidak boleh lebih.Ā
Tidak dianggap sah apabila ada dua orang atau tiga orang patungan untuk beli satu kambing kurban. Kurban kambing, yang bisa sah kapasitasnya hanya untuk 1 orang. Sementara sapi atau unta, boleh maksimal untuk 7 orang.
Namun, agar permasalahan ini ada solusi maka seseorang perlu memahami ketentuan kedua yaitu menghadiahkan atau mengikutsertakan pahala kurban untuk orang lain. Ini dua hal yang berbeda. Bab kedua ini tidak ada batasnya.Ā
Seseorang yang menyembelih satu hewan kurban, lalu menghadiahkan pahalanya kepada keluarganya maka boleh. Bahkan dibolehkan menghadiahkan pahalanya untuk yang bukan keluarga, seperti teman, guru, klien dan lain sebagainya. Ini pernah dilakukan Rasulullah, saat kurban kambing dan menghadiahkan pahalanya untuk umatnya.Ā
Seperti lafadz doa Nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Aisyah RA:
ŲØŁŲ§Ų³ŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ
ŁŁ ŲŖŁŁŁŲØŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ł
ŁŲŁŁ
ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¢ŁŁ Ł
ŁŲŁŁ
ŁŁŲÆŁ ŁŁŁ
ŁŁŁ Ų£ŁŁ
ŁŁŲ©Ł Ł
ŁŲŁŁ
ŁŁŲÆŁ Ų«ŁŁ
ŁŁ Ų¶ŁŲŁŁŁ ŲØŁŁ
Namun, dari redaksi ini tidak berarti satu ekor kambing diperuntukkan bagi seluruh umat, melainkan isyarat bahwa kurban tersebut atas nama Nabi Muhammad saw, tapi pahalanya diharapkan untuk seluruh umatnya.Ā
Hal ini wajar sebab Nabi Muhammad saw adalah Nabi bagi seluruh umat yang mengharapkan kebaikan pada umatnya. Ringkasnya bahwa doa tersebut tidak dikaitkan sama sekali dengan jumlah hewan yang dikurbankan Rasulullah saw.Ā
Konteks hadits ini mengikutsertakan orang lain dalam kurban. Orang yang kurban dan yang disertakan juga dapat pahala. Contohnya, seseorang sedekah satu juta ke fakir miskin, lalu pahalanya dihadiahkan kepada keluarga, itu dibolehkan.Ā
Dua hal ini tidak bertentangan. Sejak dulu umat Islam dan ulama Indonesia melakukan hal ini. Korban kambing satu untuk satu orang, maka dia yang berhak untuk niat, atau mewakilkan, berhak mengatur sistem pembagian kurbannya.
Kurban untuk keluarga yang meninggal dunia
Ustadz Mubasysyarum Bih mengatakan bahwa seseorang bisa berkurban untuk orang yang sudah wafat. Dengan syarat ada wasiat. Hal ini sebagaimana ia jelaskan dalam video di kanal Youtube NU Online berjudul Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Menurutnya, bila berkurban untuk orang yang sudah wafat, tanpa didahului wasiat menurut pendapat yang kuat maka tidak sah. Karena kurban adalah ibadah dan boleh diwakilkan kalau ada izin. Jika ada wasiat untuk berkurban, maka melakukan kurban untuk mayit dihukumi sah.Ā
Namun, ada pendapat lain yang membolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah wafat meskipun tidak ada izin atau wasiat. Karena kurban masuk kategori sedekah, sedekah tidak perlu izin. Begitu juga saat kurban, boleh langsung melaksanakannya dengan memilih hewan kurban di aplikasi NU Online SuperApp, cukup klik https://applink.nu.or.id/qurban.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua