Jakarta, NU Online
Kembali beredar di media sosial sebuah informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu atau yang biasa disebut disinformasi. Kali ini, terjadi disinformasi terkait dengan jamaah di Provinsi Aceh yang mengelola perjalanan haji sendiri, terpisah dari pemerintah atau Kementerian Agama.
Informasi palsu dalam bentuk video ini berisi potongan video pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan bahwa Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri. Potongan video ini digabungkan dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shamad yang membahas tentang dana haji.
Untuk meyakinkan penonton, ditampilkan foto Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tambahan narasi ‘DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???’
Terkait video viral ini, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa video tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa disinformasi tentang hal ini sebenarnya telah beredar pada Juni 2020 setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada tahun itu.
Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri". Disinformasi ini juga telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.
Padahal, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.
“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jamaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelas Wibowo dikutip dari laman Kemenag, Jumat (10/6/2022).
Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020.
Baca Juga
Asal-Usul Gelar “Haji” di Indonesia
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jamaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegas Wibowo.
“Ini jelas framing yang jahat,” tandasnya.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada Sebagai Musyawarah Besar Rakyat
2
Khutbah Jumat: Daerah Berkah dengan Karakter Memimpin Ala Rasulullah
3
Gus Hilmy dan NU Online Gelar Lomba Menulis Khutbah Jumat, Berikut Link Pendaftarannya
4
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
5
Penentuan Wilayah Hukum dalam Awal Bulan Hijriah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah
6
Prof Kamaruddin Amin Terpilih sebagai Ketua Umum PP ISNU 2024-2029
Terkini
Lihat Semua