Nasional

Islam Wasathiyah Kunci Selaraskan Nilai Agama dan Pancasila

Sel, 25 Februari 2020 | 17:00 WIB

Islam Wasathiyah Kunci Selaraskan Nilai Agama dan Pancasila

Foto: Ilustrasi

Jakarta, NU Online
Ajaran suci agama Islam sejatinya tidak bertentangan dengan nilai Pancasila. Sebaliknya, nilai Islam telah merasuk ke dalam nilai-nilai dalam Pancasila. Sehinga, untuk menyelaraskannya, diperlukan pemahaman Islam yang moderat atau Islam Washatiyah.
 
Hal itu ditegaskan kembali oleh Rektor IAIN Palangkaraya Dr Khairil Anwar beberapa waktu lalu saat menanggapi fenomena sejumlah kelompok yang masih mencoba membenturkan Islam dan Pancasila. 
 
Oleh karenanya, menurut dia, masyarakat harus mengamalkan ajaran Islam moderat. Nilai Islam yang washatiyah atau moderat disebutnya sebagai kunci yang mampu menyatukan ajaran agama Islam dan nilai-nilai Pancasila. Dengan mengamalkan nilai Islam Wasathiyah, maka tidak ada pertentangan secara substansial antara kedua nilai tersebut. 
 
"Karena moderasi beragama itu melihat bagaimana Islam yang Wasathiyah. Tidak ekstrem kanan yang tekstualis, intoleran atau pun ekstrem kiri yang liberal,” ujarnya di Jakarta.
 
Ia menjelaskan, Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa yang diperas dari nilai budaya dan ajaran agama. Karena itulah, agama dan Pancasila sepatutnya tidak dipertentangkan. Pasalnya, agama dan Pancasila itu merupakan satu kesatuan bagi bangsa Indonesia.
 
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan tentang nilai-nilai Pancasila kepada penceramah yang cenderung tekstualis dan meninggalkan konteks sosiologis dalam pidato-pidatonya.
 
Islam dan Pancasila selaras
 
Upaya membetur-bentukan kedua nilai tersebut telah dibantah oleh Nahdlatul Ulama sejak lama. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul Ulama di Sukorejo, Situbondo Desember 1983, Nahdlatul Ulama telah menegaskan bahwa nilai Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Hal itu ditulis secara jelas dalam deklarasi hubungan pancasila dan Islam. 
 
Pada poin pertama NU menyebut secara tegas bahwa “Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama”.
 
Perbedaan antara keduanya ditegaskan dalam pasal ketiga bahwa “Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia”. 
 
Sementara, dalam pasal empat, “Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya”. Sehingga dalam kacamata NU, keduanya merupakan dua hal yang memiliki kedudukan berbeda dan tidak dapat dipertentangkan dan saling menggantikan satu dengan lainnya. 
 
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Abdul Muiz