Nasional

Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024

Sen, 4 Maret 2024 | 09:00 WIB

Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024

Ilustrasi pemilu. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Tahapan pemilu 2024 sedang memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang dari mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Lalu kapan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024?


Pengumuman mengenai hasil pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024:


1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.


2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.


3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.


Dijelaskan juga dalam UU ini bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

 

Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil).

 

Sementara itu, untuk penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut UU ini, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan.


Dalam UU ini disebutkan, untuk penetapan perolehan suara presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.


Menurut UU ini, jika tidak ada pasangan calon terpilih yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.


Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sebagai berikut:

  1. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari-2 Maret 2024
  2. Pleno PPLN tanggal 15 Februari-22 Februari 2024
  3. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari-5 Maret 2024
  4. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari-10 Maret 2024
  5. Pleno Nasional tanggal 22 Februari-20 Maret 2024