Nasional

Jual Kulit Hewan Kurban Haram?

Jum, 8 Juli 2022 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Allah swt. Daging hewan kurban ini wajib untuk dibagi-bagikan kepada para penerimanya. Namun, bagaimana dengan kulitnya? Apakah boleh dibagikan atau dijual?


Dalam hal ini, sebagaimana dilansir NU Online dalam Hukum Jual Kulit Hewan Kurban, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’, mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual keseluruhan atau bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, tanduk, ataupun rambut, semuanya dilarang. Pun jika itu dijadikan sebagai upah para penyembelih.


Larangan ini tentu memberikan konsekuensi tersendiri bagi pekurban. Menjual kulit dan kepala hewan dapat menjadikan kurban tersebut tidak sah. Hal tersebut berarti hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa tidak menjadi amalan sunnah bagi yang berkurban. Orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Hakim sebagaimana termaktub dalam kitab Faidhul Qadir berikut.


“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya.”


Namun, bagaimana jika hal ini terlanjur dilakukan. Perlu ada telaah lebih lanjut mengingat jual belinya dianggap tidak sah. Jika pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, ia wajib mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, pembeli tersebut harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan jumlah yang telah dibelinya. 

Sementara itu, jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup menerima kembalian uang yang telah diberikan untuk membeli daging tersebut, sedang daging yang ia terima merupakan daging sedekah.


Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban yang kaya juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima. Sebab, orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berkurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban. Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.


Hal ini berbeda dengan orang miskin. Pasalnya, ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya untuk berkurban. Jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi dalam kitabnya yang berjudul Bughyatul Mustarsyidin. 


Jika terpaksa tidak ada yang mau mengkonsumsi kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. Sebab, kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan keseluruhannya kepada orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna'.


Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih. 


Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul ArifinÂ