LBM PBNU Dengarkan Penjelasan Dokter Hewan Terkait PMK pada Ternak
Sel, 31 Mei 2022 | 21:30 WIB
Forum bahtsul masail yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir. Kiai Afif menjelaskan kriteria umum hewan ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menghadirkan Dokter Hewan (drh) M Taufiq Fadhlullah dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia pada forum bahtsul masail terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Selasa (31/5/2022) malam.
LBM PBNU meminta drh Taufiq untuk menjelaskan rinci penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, sebab, gejala, cara penularan virus, dan dampak PMK terhadap hewan ternak dan daging hewan itu sendiri.
LBM PBNU juga meminta dokter hewan tersebut untuk menjelaskan tingkatan penyakit mulut dan kuku berikut gejalanya pada hewan ternak. LBM PBNU menjadikan keterangan dokter hewan ini sebagai bahan dasar bahtsul masail terkait PMK pada hewan ternak dalam kaitannya dengan ibadah kurban.
“Saya mengharapkan partisipasi sosial dari ormas Islam seperti NU dalam memperlambat penularan virus penyakit pada hewan ternak melalui sosialisasi pandangan keagamaan. Syaratnya kesehatan hewan atau optimum karena daya imunitas hewan cukup menentukan,” kata drh Taufiq.
Menurutnya, penularan virus PMK serupa dengan cara kerja penularan Covid-19. Yang perlu dilakukan adalah pembatasan pergerakan manusia dan disinfeksi kandang dan seterusnya. “Karena justru manusianya juga ikut menularkan virus pada hewan ternak,” kata drh Taufiq.
Forum bahtsul masail yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir. Kiai Afif menjelaskan kriteria umum hewan ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
“Syarat umum adalah bahan-bahan makanan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam, harus suci, tidak membahayakan kesehatan fisik dan akal. Selain juga harus diperoleh melalui jalan legal atau syar’i atau yang dibenarkan secara syariat,” kata Kiai Afif.
Ia menambahkan, keterangan dokter hewan sangat dibutuhkan dalam forum bahtsul masail sebagai tahqiqul manath atau verifikasi atas ketentuan hewan kurban dalam pandangan fiqih. Sedangkan pandangan fiqih yang merupakan takhrijul manath digali dari nash-nash hadits perihal hewan kurban.
“DI tingkat verifikasi inilah para ahli bekerja sehingga ada kerja sama yang baik antara fuqaha (fiqih) dan khubara (ahli di bidangnya),” kata Kiai Afif.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Mauhammad Faizin
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua