Nasional

Kasus Penipuan Travel Umrah Kembali Terjadi, Korban 500 Jamaah, Kerugian Capai Rp90 Miliar

Rab, 29 Maret 2023 | 15:30 WIB

Kasus Penipuan Travel Umrah Kembali Terjadi, Korban 500 Jamaah, Kerugian Capai Rp90 Miliar

Ilustrasi jamaah umrah. (Foto: MCH Kemenag)

Jakarta, NU Online

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penelantaran jamaah umrah oleh agen travel umrah berinisial PT NSWM. PT NSWM diduga telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 500 jamaah dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.


Atas kejadian tersebut, Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah cepat jajaran Polda Metro Jaya dalam menindak kasus penipuan kepada ratusan jamaah umrah tersebut.


“Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan jamaah,” ungkap Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dalam rilis yang diterima NU Online, Rabu (29/3/2023).


Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya uang setoran para jamaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain. 


Selain itu, terdapat pula jemaah yang diberangkatkan, tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air. 


“Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jamaahnya,” kata Mustolih.
 

Sebab terlantar berhari-hari di tanah suci, jamaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. “Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera,” tambahnya.


Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Adapun para tersangka adalah pasangan suami istri MA (52) dan HA (48) selaku pemilik travel serta H (59) selaku Direktur Utama travel. 


Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Mustolih menilai, kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel terkait, mengingat berdasarkan informasi travel tersebut memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta. 


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad