Nasional

Kecam Promosi Bernada SARA Holywings, Ketua PBNU: Melukai Perasaan Umat

Sen, 27 Juni 2022 | 13:45 WIB

Kecam Promosi Bernada SARA Holywings, Ketua PBNU: Melukai Perasaan Umat

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) saat memberikan pengarahan pada serah terima jabatan Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) 2022-2027 di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Promosi minuman keras (miras) dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan kelab malam Holywings (HW) kini berbuntut panjang. Banyak pihak yang mengecam aksi tersebut lantaran dianggap menghina dan  menistakan agama tertentu.

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, mengecam keras Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Perbuatan tersebut dapat melukai perasaan umat Islam dan Kristen.

 

“Satu promosi minuman yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Senin (27/6/22).

 

Seperti diketahui dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir yang memiliki kedudukan mulia dan dihormati oleh seluruh umat Islam sedunia. Atas dasar itu, Gus Fahrur menyayangkan perbuatan yang dilakukan Holywings dalam promosinya.

 

"Kita sangat menyayangkan promosi minuman alkohol kok memakai nama Muhammad. Itu nama Nabi besar yang sangat di hormati umat Islam se-dunia yang melarang pemeluknya untuk minum miras beralkohol," terangnya.

 

Ia juga meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Para pelaku yang terlibat dalam promosi itu perlu dipertimbangkan untuk diberi sanksi oleh pemprov DKI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

 

Selanjutnya, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat memicu perpecahan antar masyarakat sipil.

 

Polisi tetapkan 6 tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

 

"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/22).

 

Selain direktur, polisi juga menetapkan lima staf lain sebagai tersangka, yaitu kepala tim promosi, desain grafis, admin sosial media tim promo, sosial media officer, dan admin tim promo. Keenamnya dijerat pasal berlapis.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Adapun alasan para tersangka membuat promosi tersebut, ungkap Budhi, untuk meningkatkan pemasukan di sejumlah outlet Holywings yang rendah pemasukannya.

 

“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat koten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujarnya.

 

Menurutnya, ada sembilan outlet Holywings yang rencananya menerapkan promosi tersebut. Sembilan outlet itu berada di Jakarta hingga Bandung, meliputi Club 1 Pentagon, Mega Kuningan, Campus Karawaci, Pondok Indah, PIK, Ground Tj Duren, Bandung Karangsari, Kertajaya, dan Graha Famili and Medan.

 

Penyelidikan oleh tim forensik
Polisi memastikan proses penyelidikan kasus itu akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik mengembangkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Pengembangan itu dilakukan berdasarkan hasil forensik pada sejumlah barang bukti alat elektronik yang disita polisi.

 

Sejumlah barang bukti pun disita oleh polisi, antara lain: screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria’, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, satu buah external hard disk, dan satu buah laptop.

 

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Holywings Indonesia bermula ketika mereka mengunggah promosi miras gratis Holywings untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria di platform media sosial.

 

Promo itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.

 

Holywings mengunggah dua foto terkait promo itu di akun media sosialnya.
"Where is..? These names get free bottle! Every Thursday," tulis iklan tersebut.

 

Dalam unggahan ada gambar botol minuman beralkohol Gordon's Dry Gin dengan tulisan "Muhammad" dan Gordon's Pink bertuliskan "Maria".

 

Dalam unggahan itu juga tertera keterangan dengan huruf kapital, "BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!”.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi