Nasional

Kejaksaan Agung Tangani 405 Kasus Korupsi Sepanjang 2022, Kerugian Negara Tembus 39 Triliun

Rab, 5 Juli 2023 | 02:00 WIB

Kejaksaan Agung Tangani 405 Kasus Korupsi Sepanjang 2022, Kerugian Negara Tembus 39 Triliun

Ilustrasi: kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, NU Online

Permasalahan korupsi di Indonesia tampak tidak pernah surut dari perbincangan. Dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan, baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negara. Mengibaratkan korupsi bak penyakit kronis sulit disembuhkan seperti menjadi tidak berlebihan. 


Kasus korupsi di Indonesia seperti tidak pernah usai dari hari ke hari. Transparency International dalam laporannya meluncurkan hasil Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index atau (CPI) Indonesia untuk tahun pengukuran 2022.


Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melorot dari nilai 38 pada 2018 ke 34 pada 2022. Dalam segi peringkat juga mengalami penurunan, yakni dari peringkat 89 pada 2018 menjadi peringkat 110 dari 180 negara pada 2022. 


"CPI Indonesia tahun 2022 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.  Skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," ungkap Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, dikutip dari Transparency Internasional, Selasa (4/7/2023).


Di Indonesia, terdapat tiga aparat penegak hukum (APH) yang berwenang dalam kasus korupsi. Ketiga APH tersebut antara lain kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketiga lembaga tersebut memiliki wewenang dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Laporan Tahunan Penindakan Korupsi pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggambarkan secara umum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditangani pada 2022. Peningkatan kejaksaan adalah paling tinggi, dari 371 kasus pada 2021 menjadi 405 kasus pada 2022.


ICW menyebut bahwa kinerja Kejaksaan Agung RI dalam pengembalian kerugian negara terbilang unggul dibanding dua lembaga penyidikan korupsi lainnya di Indonesia. 


ICW mencatat, Kejaksaan Agung RI berhasil menangani 405 dari 597 kasus korupsi di tahun 2022. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 909 orang ditetapkan sebagai tersangka  dengan nilai kerugian negara sebesar 39,207 triliun dari total 42,747 triliun. 


Untuk diketahui, prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI biasanya berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. 


Selanjutnya, penyelidikan dijadwalkan untuk memastikan terkait ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti yang berujung pada penetapan tersangka. 


Kemudian, berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Tahap akhir, yaitu eksekusi hukuman oleh jaksa penuntut umum berdasarkan perintah eksekusi.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad