Nasional

Pergunu Desak Presiden Jokowi Tindak Tegas Aparat Pemerintah yang Terlibat Korupsi 

Jum, 23 September 2022 | 06:00 WIB

Pergunu Desak Presiden Jokowi Tindak Tegas Aparat Pemerintah yang Terlibat Korupsi 

"Presiden harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan yang terlibat korupsi," ungkap Wakil Ketua Umum PP Pergunu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas aparat pemerintah yang terlibat korupsi. Pergunu menilai, Jokowi harus turun tangan karena upaya penanggulangan korupsi sampai saat ini belum efektif. 


Salah satu penyebab penanggulangan korupsi di Indonesia belum efektif adalah karena aparatur yang bertugas, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman belum menunjukkan kesungguhan menanggulangi korupsi. 


"Kondisi tersebut (penanggulangan korupsi kurang efektif) hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden. Presiden harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan yang terlibat korupsi," ungkap Wakil Ketua Umum PP Pergunu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022). 


Pergunu memberikan tiga rekomendasi terkait korupsi. Pertama, Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.


Kedua, masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap para koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan dapat membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan korupsi. Ketiga, pemerintah agar menekankan pada pendidikan anti korupsi sejak usia dini.


Hakim Agung Kena OTT

KPK baru saja menangkap Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang, pada Rabu (21/9/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku prihatin atas penangkapan Hakim Agung ini. 


"Kasus korupsi di lembaga peradilan sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.


Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya sudah membawa lima orang dari MA yang ditangkap dalam OTT ke gedung Merah Putih KPK karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara.


"KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.


Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing. "Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap," katanya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan