Nasional

Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Jum, 27 Maret 2020 | 14:00 WIB

Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Kemenag menerbitkan surat edaran penggunaan BOS untuk tangani Covid-19 (Ilustrasi: Kemendikbud)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama memberikan izin penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Edaran itu, lanjutnya, mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," jelas Umar di Jakarta, Jumat (27/3).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Umar.

Dana tersebut juga diizinkan untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.

Di samping itu, pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, atau peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah juga dapat menggunakan dana tersebut.

Penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah, misalnya, yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Hal itu pun termasuk untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Umar.

Bahkan, dana tersebut pun boleh digunakan untuk membeli laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," pungkasnya.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi 
Â