Nasional HAJI 2024

Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan dan Pelunasan Biaya Haji 2024

Sel, 24 Oktober 2023 | 21:00 WIB

Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan dan Pelunasan Biaya Haji 2024

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jamaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

 

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jamaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

 

Menurutnya, jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jamaah yang bersangkutan berhak melunasi.

 

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jamaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

 

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama. Kemenag, kata Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

 

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," imbuh Arsad.


Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

 

Menurutnya, ada lima penyakit terbanyak yang diderita jamaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi yaitupneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jamaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

 

Pemeriksaan kesehatan jamaah haji, kata Liliek, mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.