Nasional

Kemendagri: Tahun 2023, Pemda Harus Alokasikan Anggaran APBD untuk Madrasah dan Pesantren

Kam, 18 Agustus 2022 | 05:30 WIB

Kemendagri: Tahun 2023, Pemda Harus Alokasikan Anggaran APBD untuk Madrasah dan Pesantren

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. (Foto: Kemendagri)

Jakarta, NU Online
Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran pendidikan agama dan keagamaan seperti madrasah dan pesantren.

 

Kewajiban tersebut menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memastikan anggaran APBD tahun 2023 diberikan untuk anggaran tersebut. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro di Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).


Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.


Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.


“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.


Terkait dengan kebijakan baru ini, Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas merespon positif dan menyebutnya sebagai kado istimewa bagi lembaga pendidikan agama dan keagamaan dalam suasana Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. “Hadiah kemerdekaan untuk pendidikan keagamaan. Merdeka!!!” ungkapnya melalui akun media sosialnya, Rabu (17/8/2022).


Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama. Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil.

 

"Ini penting, agar layanan pendidikan di manapun dapat maju bersama dan masyarakat di manapun mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” papar Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag.


Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.


“Baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan, sudah saatnya mendapatkan perhatian dari APBD yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah," katanya.

 

"Perlu perhatian dari seluruh pemangku kebijakan untuk membantu pendidikan agama dan keagamaan yang ada di daerah, seperti kebijakan Kementerian Agama yang turut serta membantu layanan pendidikan yang ada di Pemerintah Daerah. Ini semua dilakukan demi kemajuan bersama,” imbuhnya..


Editor: Muhammad Faizin