Nasional

Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar soal Penyekapan 20 WNI

Kam, 4 Mei 2023 | 09:00 WIB

Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar soal Penyekapan 20 WNI

Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: indonesia.go.id)

Jakarta, NU Online

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap 20 WNI yang menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Myanmar.


"Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5/2023).


Judha mengatakan Kemlu RI telah bekerja sama dengan lembaga internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.


"Kemlu berkoordinasi ketat karena tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu sangat tinggi. Mayoritas WNI itu berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak," terangnya.


Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok pun mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.


"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," ujarnya.


Secara khusus, Kemenlu meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerjasama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.


Permintaan ini tak lepas karena mayoritas WNI korban TPPO berada di Myawaddy. "Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," ucap Judha.


Judha menyebut Kemlu RI juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku agen penyalur yang ada di Indonesia.


"Selama periode tahun 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Judha.


Kronologi 20 WNI korban TPPO disekap 

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar.


Ironisnya, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.


Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Thailand.


Faktanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad