Kiai Afifudin Muhajir Jelaskan Perbedaan Fiqih Ibadah dan Muamalah
Jum, 10 Januari 2020 | 05:00 WIB
Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan adanya perbedaan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya, sedangkan fiqih muamalah merupakan fiqih yang mengatur hubungan antarsesama manusia.
Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo itu selanjutnya menjelaskan bahwa prinsip fiqih muamalah dibangun atas dasar kemaslahatan. Sementara meletakkan zakat bagian dari muamalah memberikan tempat bagi umat Islam dan para fuqoha’ untuk bisa berpikir mengenai persoalan-persoalan zakat.
Forum tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Jember bersama Baznas Jember. KH Misbahus Salam, Ketua Baznas Jember berharap pelaksanaan FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jember.
"Kami pengelola zakat maal dan zakat fitrah sangat penting untuk menerima masukan, karena makna zakat tidak hanya bermakna ibadah. Sehingga zakat itu juga bisa bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, memberikan beasiswa Jember Cerdas. Hal tersebut mungkin konteks makna fisabilillah," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember M Noor Harisudin mengatakan, acara Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Gedung Baru Fakultas Syari’ah IAIN Jember, merupakan bentuk realisasi adanya MoU yang sudah ditandatangani antara Baznas Kabupaten Jember dengan Fakultas Syariah IAIN Jember.
"Ini kelanjutan dari kegiatan kerja sama antara Fakultas Syariah IAIN Jember dengan Baznas Kabupaten Jember. Kami di Fakultas Syariah ingin menjadikan Fakultas Syariah di IAIN Jember sebagai pusat kajian ilmu," ujarnya.
Tanya jawab dalam FGD ini menarik banyak audiens untuk bertukar pikiran mengenai pengelolaan zakat, hingga perbedaan antara pajak dan zakat. FGD merupakan rangkaian kegiatan Fakultas Syariah di awal tahun 2020.
Kontributor: Basuki
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 5 Desember 2023, Unduh Syarat dan Ketentuannya di Sini
2
Seleksi Petugas Haji 1445 H Dibuka, Inilah Posisi-posisi yang Dibutuhkan
3
KH Aceng Muhammad Ishaq atau Aceng Sasa, Pejuang Kemerdekaan dari Garut
4
Prof Quraish Shihab: Corak Tafsir Al-Qur’an Berbeda-beda, Jangan Cepat Mempermasalahkan
5
Bisnis, Bola, BUMN, dan Bappenas NU: Tantangan Erick Thohir Menakhodai Lakpesdam PBNU
6
Inilah Tahapan, Waktu, Penilaian, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji 1445 H
Terkini
Lihat Semua