Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Menaker: Kami Gali Aspirasi Buruh
Kam, 14 Mei 2020 | 11:30 WIB
"Kesempatan penundaan ini tentu akan terus kami gunakan untuk menggali lebih jauh pandangan dan aspirasi, terutama asiprasi dari teman-teman pekerja atau buruh," kata Menaker saat menjadi pembicara pada diskusi publik virtual yang diselenggarakan Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) pada Kamis (14/5).
Pada diskusi yang bertajuk 'Kontribusi Publik untuk Penyelematan & Pemulihan Ekonomi di RUU Cipta Kerja Pasca Covid-19' ini, Menaker mengaku bahwa sebelum adanya draf RUU Cipta Kerja pihaknya telah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah pada RUU tersebut. Ia mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ketenagakerjaan, baik serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
"Memang saat proses identifikasi draf belum ada karena proses identifikasi itulah yang melahirkan adanya draf RUU itu sendiri. Memahami kluster ketenagakerjaan itu yang sensitif, yang tentu saja dirasa oleh sebagian kecil teman-teman tidak mengakomodasi teman-teman," ucapnya.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa ruang dialog bagi pihak-pihak yang berkepentingan tidak akan ditutup, baik pihak yang pro maupun kontra terhadap RUU tersebut. "Ruang dialog itu tidak pernah kami tutup, kami memahami itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki lembaga bernama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga itu menjadi wadah berbagi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan tripartit seperti ini dialog dapat dilakukan secara efektif," ucapnya.
Selain Menaker, hadir juga 5 pembicara lainnya pada diskusi ini, yaitu Ketua PBNU Umarsyah HS, Ketua P2N Irnanda Laksanawan, Ketua Umum IKA PB PMII Ahmad Muqowam, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan melalui konferensi pers tentang penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang saat ini berada di DPR. Presiden menyatakan bahwa penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
3
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua