Nasional

Tak Elok Paksakan Bahas UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

Rab, 29 April 2020 | 06:36 WIB

Tak Elok Paksakan Bahas UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Karuaniana Dianta Afriando Sebayang, meminta kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fokus menangani Covid-19 dalam menjalankan tugas dan peranannya.

Menurutnya, tidak elok di tengah pandemi Covid-19 membahas UU Cipta Kerja. Hal itu, ucap dia, akan menyakiti perasaan masyarakat,  terutama kalangan buruh, mengingat UU sapu jagat tersebut masih menuai pro dan kontra.

“Jadi menurut saya dalam hal ini ditunda dulu, ditunda kenapa? untuk menjaga stabilitas nasional jangan sampai karena ada anggapan DPR itu jalan sendiri, nanti buruh juga ngotot jalan sendiri. Kalau andaikata DPR ngotot jalan sendiri, pemerintah ngotot jalan sendiri ini berbahaya,” katanya kepada NU Online, Rabu (29/4).

Ia menambahkan, jika kepurusannya draft UU Cipta Kerja tetap dibahas dalam persidangan DPR, maka harus difokuskan pada penyelamatan ekonomi Indonesia pasca Covid-19. Artinya, ada pasal atau ketentuan yang dirubah dalam draft UU Omnibus Law tersebut.

Misalnya mengutamakan keselamatan ekonomi bangsa dengan mengakomodir saran dan keinginan masyarakat. Meski begitu, pembahasan UU Cipta Kerja cenderung memunculkan reaktif di masyarakat, karena itu alangkah lebih baik jika pemerintah fokus melakukan penanganan Covid-19 terlebih dahulu.  

Selain itu, Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis UNJ ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan dialog lebih intens dengan pengusaha atau pihak-pihak yang menolak UU Cipta kerja seperti kalangan buruh.

Dia meyakini persoalan tersebut dapat diurai secara tepat jika dilakukan pertemuan antara pihak terkait, sehingga upaya menyelamatkan ekonomi bangsa di tengah pandemi Covid-19 berjalan maksimal.

“Jadi bicara omnibus law tak boleh pengusaha ngotot-ngotot, hanya karena ingin ada perubahan-perubahan. Buruh juga tak bisa menolak-menolak begitu saja. Ini harus duduk bersama,” tuturnya.

Prinsipnya, semangat  Omnibus Law harus mengarah kepada solusi penyelamatan perekonomian nasional pasca Covid-19. Bukan malah menguntungkan pihak-pihak tertentu, sebab, regulasi tersebut menyentuh berbagai sektor. Jadi harus ada pengkajian yang matang sebelum draftnya disahkan oleh DPR.

Diberitakan sebelumnya, hampir semua Fraksi di DPR menyetujui UU Cipta Kerja dibahas dalam persidangan DPR di tengah pandemi Covid-19. Salah satu fraksi yang menginginkan UU Cipta Kerja dipercepat adalah Fraksi PDI-Perjuangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Fraksi PDI-P sepakat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPR terkait pembahasan RUU. 

Sementara Presiden Joko Widodo hanya memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut. Sedangkan pasal-pasal lainnya dimungkinkan tetap dilanjutkan. Terkait hal ini, belum ada keterangan resmi lagi dari DPR perihal jadwal persidangan UU Cipta Kerja.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad