Nasional

KLHK Kelurkan SE Pengolahan Limbah APK, LPBINU: Idealnya Dikeluarkan Sebelum Masa Kampanye

Rab, 7 Februari 2024 | 14:15 WIB

KLHK Kelurkan SE Pengolahan Limbah APK, LPBINU: Idealnya Dikeluarkan Sebelum Masa Kampanye

Alat peraga kampanye (PK) yang robek dan tergelatak di pedestrian di bilangan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


SE tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menteri LHK menegaskan bahwa limbah yang berasal dari aktivitas pemilu termasuk dalam kategori limbah spesifik sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik, serta termasuk jenis limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.


“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dilansir dari Antara.


Menanggapi hal tersebut, Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M. Ali Yusuf menilai langkah KLHK itu dianggapnya sudah terlambat. Yusuf menyayangkan bahwa SE itu harusnya sudah diterbitkan sebelum masa pemilu berlangsung.


"Memang dari sisi momentum, surat edaran tersebut dapat dianggap terlambat. Idealnya surat edaran tersebut dikeluarkan sebelum pelaksanaan kampanye atau saat persiapan pemilu dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk KPU," katanya kepada NU Online, Rabu (7/2/2024) pagi.


Selain koordinasi dengan KPU, Ali Yusuf juga mendorong untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya serta para pelaku pengelolaan sampah yang saat ini terus bertambah dan tersebar di hampir semua daerah di Indonesia.


"Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk mendorong pemilu 2024 yang ramah lingkungan atau tidak menambahkan timbunan sampah yang hingga saat ini menjadi persoalan serius di Indonesia karena menyebabkan polusi lingkungan dan kemudian berdampak buruk bagi kehidupan," tegas Yusuf.


Jika upaya pengelolaan sampah APK kampanye dilakukan sejak awal, Yusuf menilai proses pelaksanaan Pemilu nantinya akan sesuai dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang dipedomani selama ini untuk pengelolaan sampah dapat efektif dilakukan Karena sejak awal melibatkan semua pihak terutama peserta pemilu dan masyarakat termasuk para pelaku pengelolaan sampah.


"Dan kalaupun ada surat edaran dari KLHK terkait pengelolaan sampah alat peraga kampanye pemilu akan lebih bermanfaat jika berisi mekanisme teknis dan koordinasi para pihak untuk mengimplementasikan upaya bersama dalam pengelolaan sampah terkait pemilu," jelasnya.


Lebih jauh, Yusuf hanya menyayangkan tetapi SE tersebut tetap diperlukan untuk mengajak semua pihak khususnya peserta pemilu untuk bersama-sama berupaya menekan dan mengurangi potensi besarnya volume sampah dari alat peraga kampanye pemilu saat ini.


"Karena menggunakan bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik yang memerlukan beragam proses setelah tidak lagi digunakan terutama untuk mempermudah proses daur ulang," terangnya.