Nasional

Komisi X DPR Desak Kemendikbud Terima Masukan dalam RUU Sisdiknas

Jum, 23 September 2022 | 13:00 WIB

Komisi X DPR Desak Kemendikbud Terima Masukan dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menerima audiensi dari PP Pergunu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi dari Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022).

 

Dalam RDPU itu, Pergunu menyampaikan masukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengakomodasi kepentingan-kepentingan dunia pendidikan yang terbarukan, menyejahterakan, mengayomi, dan melindungi kepentingan pendidikan nasional.

 

Lebih lanjut, Pergunu berharap agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengambilan keputusan mengutamakan sikap berpikir kritis dan konstruktif.

 

Setelah mendengar paparan dan masukan dari PP Pergunu mengenai dinamika RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan tanggapannya yakni mendesak Kemendikbudristek untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap koreksi, masukan, maupun usulan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

 

"(Hal itu) dalam upaya melakukan perubahan berbagai  kebijakan pendidikan, di antaranya dalam proses revisi RUU Sisdiknas," ungkap Syaiful Huda.

 

Selain itu, Huda menuturkan bahwa saat ada agenda rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi X DPR telah memperjuangkan agar guru-guru agama, baik Islam maupun di luar Islam, bisa mendapatkan tempat atau kuota.

 

Ia menyebutkan, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah negeri, saat ini berjumlah sekitar 180 orang. Mereka mengikuti pembinaan di Kementerian Agama tetapi status kepegawaiannya di Kemendikbudristek.


 
Saat itu, Huda langsung menghubungi Mendikbudristek Nadiem Makarim dan meminta agar ada kuota khusus bagi para guru agama. Perdebatan pun panjang, karena Kemendikbud merasa bahwa pembinaan guru PAI di Kemenag. Padahal, status kepegawaian mereka ada di Kemendikbudristek.

 

Kemudian permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril yang bertemu dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.

 

Lalu,  Huda meminta Ali Ramdhani untuk membuat regulasi agar melepas status kepegawaian dan pembinaan ke Kemendikbudristek, jika hal tersebut yang menjadi kendala selama ini.

 

"Syukur alhamdulillah pada rekrutmen tahap pertama, kita dapat kuota 36 ribu, yang khusus PAI 26 ribu. Kita akan terus dorong supaya ada kenaikan kuotanya. Insyaallah terus kita komunikasikan," ungkap Huda.

 

"Kami menuntut supaya Kemendikbud memberikan kuota dan statusnya supaya jelas. Karena selama ini diputar-putar. Sekarang sudah ada MoU antara Dirjen GTK Kemendikbud dan Dirjen Pendis Kemenag," tambahnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Pergunu Aris Adi Leksono memberikan catatan terhadap dinamika RUU Sisdiknas. Ia berharap, wajah pendidikan Indonesia ke depan dapat lebih inklusif dan berkeadilan, yakni tidak ada dikotomi antara pendidikan agama, sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

 

Sebab menurut Aris, semua lembaga pendidikan itu menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang pengembangannya harus ditopang melalui bantuan pemerintah, baik melalui APBD maupun APBN.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi