Nasional

Komnas Haji Apresiasi Putusan Pembatalan Misi Haji di Masa Pandemi

Ahad, 6 Juni 2021 | 02:30 WIB

Komnas Haji Apresiasi Putusan Pembatalan Misi Haji di Masa Pandemi

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj . (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung putusan pembatalan misi haji 2021 oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama. Menurutnya, pembatalan misi haji di tengah pandemi merupakan langkah tepat dan bijak di tengah pandemi.


Pembatalan misi haji 2021 didasarkan pada upaya menjaga kesehatan dan keselamatan calon jamaah haji dari ancaman virus Covid-19 yang belum reda di Tanah Air, negara tujuan, dan belahan negara lainnya sebagai pertimbangan utama.


Atas keputusan tersebut Komnas Haji dan Umrah memberikan apresiasi kepada Pemerintah karena menempatkan keselamatan calon jamaah di atas segala-galanya. Terlebih pengumuman penting ini disampaikan dengan mengajak beberapa pihak penting yang sangat terkait seperti DPR, BPKH dan ormas Islam berpengaruh semacam NU dan MUI.


“Ini berbeda dengan pengumuman pembatalan haji pada tahun sebelumnya yang dilakukan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak parlemen sehingga sempat menimbulkan sedikit ketegangan,” kata Mustolih.


Putusan pembatalan ini, kata Mustolih, tentu saja menjadi berita yang kurang menggembirakan bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdaftar pemberangkatan dan telah lama menanti karena dua kali berturut-turut harus menerima keputusan semacam ini.


Dengan kenyataan ini maka tentu harapan pergi ke Tanah Suci, menunaikan rukun Islam yang kelima, kembali harus tertunda. Konsekuensi berikutnya, daftar tunggu haji semakin panjang. Ini akan menjadi persoalan tersendiri dan serius bila tidak ditangani dengan baik.


Harus dipahami bahwa kebijakan pemberangkatan misi haji tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah RI sendiri. Pemerintah RI justru tergantung pada kebijakan negara lain dalam hal ini Arab Saudi sebagai negara tujuan dan tuan rumah.


Ketika pemerintah Saudi tidak kunjung memberikan kejelasan tentang kuota dan akses persiapan haji serta berbagai keperluan mendasar lainnya, sudah tepat bila Pemerintah RI di sini mengambil langkah karena publik butuh kepastian.


Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat Pemerintah RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia di kancah dunia internasional sebagai negara yang berdaulat penuh. Pemerintah RI memiliki independensi dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung terhadap negara lain.


“Pemerintah Arab Saudi juga mesti menghargai dan menghormati kebijakan (Pemerintah RI) ini,” kata Mustolih.


Di masa normal, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo, yaitu kurang lebih Rp.14 triliun per musim sehingga butuh persiapan yang sangat matang.


Di sisi lain, penyelenggaraan haji melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan sektor swasta di dalamnya yang tentu saja memiliki banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.


“Wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan pemerintah ini,” kata Mustolih.


Namun begitu, Komnas Haji memberikan catatan bahwa pengumuman pembatalan haji tahun lalu dan tahun sekarang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA). Seharusnya payung dan landasan hukum yang digunakan adalah Keputusan Presiden (Keppres) karena kebijakan ini menyangkut persoalan yang sangat strategis termasuk antarnegara.


Sebagai analogi, pengangkatan Amirul Hajj selaku pemimpin misi haji nasional ditetapkan oleh Presiden yang diatur Pasal 29 dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada pasal 48 dalam undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


“Sudah seharusnya bila pembatalan haji juga menggunakan dasar yuridis Keputusan Presiden (Keppres), bukan diserahkan pada level Keputusan Menteri Agama (KMA) yang cakupan wewenangnya mengatur hal sangat teknis,” kata Mustolih.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin