Parlemen

DPR Berikan Pertimbangan atas Penundaan Keberangkan Haji 2021

Jum, 4 Juni 2021 | 06:51 WIB

DPR Berikan Pertimbangan atas Penundaan Keberangkan Haji 2021

Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021.

Jakarta, NU Online
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta agar masyarakat Indonesia menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021. Baginya, memang ini adalah sebuah keputusan berat, namun harus diambil lantaran demi keselamatan calon jemaah haji. Ia pun memahami keselamatan menjadi menjadi prioritas utama di tengah pandemi Covid-19.

 
“Keputusan yang diambil pemerintah ini dianggap oleh kami walaupun berat, adalah keputusan yang harus diambil. Bahwa pembatalan ini atau tidak jadinya kita memberangkatan selama dua tahun berturut-turut, itu semata-mata untuk keselamatan dari masyarakat sekaligus jemaah,” terang Maman dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan  ‘Nasib Jemaah Haji Indonesia’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).

 

Sebagai Anggota Panja Haji, Maman menjelaskan ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan pemerintah sekaligus DPR RI. Di antaranya, terkait soal keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Covid-19, amanat konstitusi untuk menjaga rakyat Indonesia dari bahaya, dan otoritas Arab Saudi, hingga saat ini, belum memberikan keputusan berapa jumlah kuota jamaah haji bagi negara-negara, termasuk Indonesia.


“Kita pahami bahwa kebijakan otoritas Arab Saudi ini menjadi hal yang perlu dihormati juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak mau ada klaster keagamaan ini menjadi seperti yang  terjadi di India. Dan, kita pun tahu ini adalah high standart yang diterapkan oleh Arab Saudi. Hingga saat ini masih sulit ditemukan formulasi yang tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.

 

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Gus AMI, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers yang diterima NU Online, Kamis (3/6).

 
Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. “Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

 

Dikatakan Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. “Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

 

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah. ”Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji. “Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tuturnya.