Nasional

Kontra Gagasan dan Keterlibatan Tokoh Agama Penting Halau Paham Khilafah

Sab, 29 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Kontra Gagasan dan Keterlibatan Tokoh Agama Penting Halau Paham Khilafah

Ilustrasi khilafah

Jakarta, NU Online
Peneliti senior The Wahid Foundation, Alamsyah M Djafar menegaskan, ide untuk mendirikan negara khilafah harus terus dilawan. Sebagai sebuah ide, keberadaannya diperbolehkan akan tetapi, akan berbeda statusnya apabila ide ini telah berubah menjadi tindakan yang melanggar konstitusi. Pelanggaran tersebut dapat ditangani dengan menggunakan pendekatan hukum.


Menurutnya, gagasan khilafah ataupun yang lain sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana gagasan yang menentang khilafah yang berasal dari kelompok moderat. Menurutnya perdebatan dalam tataran ide, masih diperbolehkan oleh konstitusi.


“Sebagai sebuah gagasan itu sebetulnya hal yang biasa, Pancasila kan juga sebetulnya memberikan ruang bagi keberagaman pemikiran dan pandangan. Bahwa Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara dan itu adalah final, iya. Tapi jika ada tafsir yang berbeda terhadap Pancasila itu tidak dapat serta merta juga dilarang, karena itu adalah buah pemikiran dan gagasan,” ujar Alamsyah M Djafar di Jakarta, Kamis (27/8).


Menurut Alamsyah, yang seharusnya dilakukan oleh kelompok moderat adalah terus melakukan kritik mempersoalkan bahwa gagasan ini sebetulnya tidak cukup relevan pada kondisi saat ini. Menurutnya gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada masalah dengan pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.


“Jadi itu akan bermunculan dan saya kira hal yang lumrah saja dalam sejarah. Yang lain juga kita tahu ada juga yang seperti Sunda Empire, lalu kasus kelompok-kelompok agama baru seperti Lia Eden, kemudian gerakan-gerakan seperti Gafatar. Itu akan terus bermunculan. Yang harus terus didorong kepada masyarakat adalah memastikan bahwa gagasan itu tidak laku di masyarakat,” ucapnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau kelompok jika bertentangan dengan UUD Pasal 28 yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.


“Di situlah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum. Contoh misalnya ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah dia belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah. Nah itu dapat ditangani oleh hukum,” terang Alamsyah.


Menurutnya, gagasan harusnya dilawan juga dengan gagasan. Baru ketika gagasan itu berubah menjadi rencana makar dan penggalangan kekuatan baru kemudian ditindak tegas oleh hukum. Selain itu menurutnya, jika ada isu kelompok yang ingin makar dan sebagainya tentu negara dapat memantau mereka dengan perangkat intelijen yang ada.


“Sebetulnya kita kan ada perangkat intelijen untuk memantau itu semua agar bisa membuktikan apakah itu betul suatu gerakan yang dapat dinyatakan sebagai gerakan makar atau tidak. Itu artinya harus ada pemantauan terhadap gerakan-gerakan semacam ini,” jelas peraih Master bidang Kebijakan Publik dari School of Government and Public Policy (SGPP) ini.


Selain itu, Alamsyah berpendapat bahwa tokoh agama atau tokoh masyarakat dapat diajak oleh pemerintah karena mereka memiliki massa di masyarakat. Karena itu menurutnya langkah yang paling strategis adalah mendorong para tokoh tersebut agar meyakinkan kepada umatnya bahwa Pancasila sebagai dasar negara sudah final.


“Tentu pendekatannya bisa bermacam-macam sesuai media yang digunakan. Misalnya dengan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan yang konkret misalnya pendampingan ekonomi dan lain-lain. Yang memberikan semacam keyakinan kepada umatnya, ini loh bentuk dari implementasi Pancasila itu,” tuturnya.


Sehingga dia menuturkan bahwa Pancasila itu bukan mengawang-awang saja tapi juga diterapkan ke dalam kehidupan nyata di masyarakat. Sehingga keluhan-keluhan yang disebut grievances, keluhan-keluhan bahwa pemerintah ini tidak adil, atau kelompok Barat itu mengancam Islam itu bisa ditanggulangi.


“Jadi sejauh kondisi-kondisi yang melahirkan grievances ini terjadi, maka akan terus muncul upaya-upaya alternatif seperti gerakan-gerakan negara Islam atau dalam konteks yang lain misalnya NKRI bersyariah. Ini sebagai titik perlawanan mereka terhadap NKRI atau kritik terhadap konsep NKRI,” kata Alamsyah mengakhiri.


Pewarta: Ahmad Rozali

Editor: Muhammad Faizin