Nasional

Kotak Amal Danai Terorisme, Kemenag Segera Evaluasi Lembaga Zakat

Sen, 21 Desember 2020 | 02:30 WIB

Kotak Amal Danai Terorisme, Kemenag Segera Evaluasi Lembaga Zakat

Kementerian Agama menegaskan akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. Karena ada indikasi digunakan untuk mendanai jaringan teroris. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya menegaskan akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. 


Adanya kotak amal yang disebar dan ternyata digunakan untuk mengumpulkan dana yang digunakan sebagai sumber pendanaan jaringan teroris menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian pemerintah dalam pengelolaan ini.


Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak LAZ yang tidak resmi namun tetap melaksanakan pengumpulan-pengumpulan dana dari masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memperketat dan tidak mempermudah mengeluarkan izin sebuah lembaga yang akan melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dari masyarakat.


“Indonesia ini memiliki potensi filantropi yang sangat luar biasa. Jangan sampai masyarakat ter-discourage (enggan), sehingga potensi filantropi menjadikan masyarakat tidak bersemangat,” harapnya terkait potensi filantropi Indonesia yang mencapai 233 Triliun setiap tahunnya.


Ia juga berharap adanya LAZ yang memanfaatkan dana kotak amal untuk pembiayaan jaringan teroris tidak menjadikan stigma buruk di masyarakat terhadap keberadaan LAZ lainnya. Kejadian ini ia harapkan tidak menurunkan semangat masyarakat dalam berinfak dan menyalurkan bantuannya pada orang yang membutuhkan.


“Kita tidak perlu berkecil hati karena di Indonesia ini banyak sekali lembaga kita (LAZ) yang masih sangat kredibel, profesional, dan akuntabel,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Ahad (19/12).


Terkait dengan legalitas LAZ, Kementerian Agama mengeluarkan izin setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Izin yang diberikan ini tidak mengatur secara detail proses pengumpulan dan penyaluran dana yang sudah dikumpulkan. Namun setiap enam bulan, LAZ ini memberikan laporan dan diaudit oleh akuntan publik dan syariah.


“Tetapi memang ada juga LAZ yang tidak patuh. Nah ini yang perlu dievaluasi, termasuk saya dengar terakhir dari Baznas bahwa lembaga yang ditengarai itu tidak melaporkan sehingga sudah ditegur,” jelasnya.


Keterangan Polisi


Sebelumnya dikutip dari Laman Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat. Kotak-kotak amal yang disebar tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris


"Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/ jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," jelasnya.


Selain metode kotak amal, mereka juga melakukan penggalangan dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina. "Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina," katanya.


Dari penyelidikan Polri, metode kotak amal ini dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) dan FKAM. Sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar


Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad