Nasional

KPU Putuskan Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di PPLN Kuala Lumpur Dihentikan

Jum, 16 Februari 2024 | 10:30 WIB

KPU Putuskan Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di PPLN Kuala Lumpur Dihentikan

Ilustrasi pemilu 2024. (Foto: KPU)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya boleh dilakukan untuk metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), sementara metode pos dan metode Kotak Suara Keliling (KSK) akan dihentikan sementara dan tidak akan diikutsertakan.


"Sekali lagi untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan, karena ada temuan-temuan yang sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprosedural," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Kamis (15/1/2024).


Hasyim menjelaskan bahwa penghitungan suara untuk metode KSK sebenarnya dilakukan bersamaan dengan metode TPSLN pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, lalu jadwal penghitungan suara untuk metode pos adalah dari tanggal 15 hingga 22 Februari.


"Kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan juga ditemukan Bawaslu ini sinkron, sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya.


Hasyim menambahkan bahwa KPU Pusat akan mempersiapkan detail-detail dan mekanisme yang diperlukan, tentu saja dengan berkoordinasi dengan Bawaslu.


Sebelumnya ia menjelaskan bahwa pemungutan suara atau pemilihan umum (pemilu) di luar negeri itu dilaksanakan oleh panitia pemilihan di luar negeri, di mana ada 128 perwakilan PPLN.


Ia menginformasikan bahwa di Malaysia sendiri terdapat 6 PPLN dan yang menjadi sorotan adalah Kuala Lumpur karena memiliki jumlah pemilih yang besar dan berbatasan langsung dengan Indonesia.


Lebih lanjut Hasyim menjelaskan bahwa teman-teman Bawaslu telah menyampaikan hasil temuan dan analisis mereka kemarin, serta telah menerbitkan rekomendasi.


"Kalau menurut rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur, itu direkomendasikan untuk penghitungan suara untuk dua metode yaitu kotak suara keliling dan metode pos itu dihentikan dulu, tidak diikutkan dalam penghitungan suara," paparnya.


Sebelumnya, pada Rabu (14/2/2024), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan bahwa PPLN Kuala Lumpur telah terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Mereka merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang sistem KSK dan Pos.


Dilansir Antara, Ketua Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur, Rizky Al-Farizie, menyatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK.


Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia menyatakan bahwa Panwaslu selanjutnya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur beberapa hal. 


Pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK.


"Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK," ujarnya.


Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. 


Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.