Nasional

Kuasa Hukum David Sebut Rekonstruksi Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Sab, 11 Maret 2023 | 17:00 WIB

Kuasa Hukum David Sebut Rekonstruksi Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Rekonstruksi penganiayaan David digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Jakarta, NU Online

Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dan perempuan pelaku anak AG terhadap Crystalino David Ozora, putra Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. 


Rekonstruksi itu digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.


Seluruh rangkaian rekonstruksi itu dihadiri oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG diwakili oleh orang lain karena mematuhi UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang melarang menampilkan pelaku yang masih di bawah umur. David, sebagai korban juga diperankan orang lain lantaran masih terbaring di RS Mayapada Kuningan, Jakarta. 


Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyebut rekonstruksi berjalan lancar. Para pelaku yang memperagakan adegan peristiwa penganiayaan itu memperjelas peran masing-masing dari mereka.


"Kita semua melihat bagaimana kejamnya penganiayaan itu dilakukan," kata Mellisa, melalui cuitannya di twitter dilihat NU Online, Sabtu (11/3/2023) siang.


Mellisa mengatakan, kuasa hukum para pelaku pun menyampaikan bahwa 90 persen reka adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai. Sebab seluruh adegan tersebut bersumber dari CCTV, keterangan saksi, dan berita acara pemeriksaan (BAP) para pelaku.


Menurut Mellisa, seluruh rekonstruksi itu sudah memenuhi unsur Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat Terencana. 


"Kami berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini termasuk terkait para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap anak korban D," katanya.


Sebab, Mellisa berpandangan bahwa pelaku masih punya energi mendistribusikan hasil rekaman tersebut meski kondisi David sudah kritis. 


"Semoga keluarga anak korban D tabah dan kuat menghadapi semua ini. Terbayang bagaimana hancur dan luluh lantak hati mereka menyaksikan bagaimana keji penganiayaan yang dialami anaknya," kata Mellisa.


Ia mengaku akan terus mendoakan demi kesembuhan David dan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. 


"Kami terus mendoakan kesehatan David, semoga david bisa kembali sehat seperti sedia kala. Semoga David segera mendapatkan keadilan di negeri ini. Kita #KawalDavid sampai akhir," tegas Mellisa.


Berikut bunyi pasal 355 KUHP yang akan menjerat para pelaku penganiayaan David dengan hukuman maksimal penjara 12 tahun:


Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.


(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad