Nasional

Kunjungi Balegnas, Kopri PB PMII Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PKS

Sab, 11 September 2021 | 06:00 WIB

Kunjungi Balegnas, Kopri PB PMII Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PKS

Kunjungan KOPRI PB PMII ke Balegnas DPR RI dalam rangkan mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Jumat (10/9/2021).

Jakarta, NU Online

Alotnya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Badan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut menjadi perhatian Korps PMII Putri (Kopri) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Kopri meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk saling bersinergi dalam rangka mempercepat proses pengesahan RUU PKS menjadi UU. 


“Kopri PB PMII mendesak pemerintah dan komisi VIII DPR segera sahkan RUU PKS,” kata Maya Muizatul Lutfillah, Ketua Umum Kopri PB PMII saat melakukan audiensi dengan Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI, Jumat (10/9/2021) kemarin. 


Menurut Maya, anggota DPR seharusnya sudah mengetahui bagaimana peran RUU PKS sangat dibutuhkan di masyarakat. Terlebih Maya menyayangkan sikap sebagian anggota DPR menuding RUU ini muncul karena kepentingan tertentu. Padahal, substansi RUU ini yakni adanya perangkat hukum untuk menanggulangi para pelaku kekerasan seksual yang masih marak di Indonesia. 


Maya menegaskan, sejak awal Kopri PB PMII selalu memberikan dorongan agar RUU ini berpihak kepada penyintas dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan. Misalnya, perlindungan terhadap disabilitas dan penyintas lain yang memiliki kekurangan fisik. 


“Kami juga meminta agar kata ‘pemerkosaan’ dimasukan dalam RUU PKS ini, tidak lagi menggunakan kata pemaksaan hubungan seksual,” tuturnya. 


Menanggapi desakan Kopri PB PMII tersebut, Ketua Panja pada Balegnas DPR RI Willy Aditya mengatakan, sejauh ini proses RUU PKS memang kerap mendapatkan pro dan kontra oleh anggota DPR. Menurutnya, atas dasar tersebut DPR masih melakukan kajian mendalam sebelum nantinya diputuskan dan disahkan menjadi UU oleh DPR. 


“RUU PKS ini sudah masuk sejak tahun 2016, kemudian tahun 2019 masuk Prolegnas, melalui Komisi VIII RUU PKS ini sudah melalui rapat dengar pendapat sebanyak 5 kali, namun karena ada pro dan kontra tahun 2020 belum juga menemui titik terang,” beber Wily. 


Wily mengungkapkan, terdapat 85 pasal yang hilang dari RUU PKS yang diajukan tahun 2019. RUU ini pun terpaksa harus diusulkan dalam kondisi draft baru, sehingga DPR melalui Balegnas masih mendalami setiap isi dari RUU PKS tersebut. 


“Hilangnya 85 pasal dan terdapat perubahan judul pada RUU PKS inilah yang dinilai oleh pihak yang pro telah menghilangkan substansi, karena itu kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” tegas Wily. 


Sebelumnya, desakan agar RUU PKS segera disahkan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendiri. Menurut Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, RUU ini harus segera disahkan agar korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.  


"Sehingga orang-orang terdekat korban malah mendukung agar menutup-nutupi kekerasan yang dialami," kata Bintang beberapa waktu yang lalu. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Syakir NF