Nasional

LPBI NU Desak Pemerintah Laksanakan Keputusan Pengadilan terkait Polusi Udara di Jakarta 

Jum, 17 September 2021 | 16:00 WIB

LPBI NU Desak Pemerintah Laksanakan Keputusan Pengadilan terkait Polusi Udara di Jakarta 

Ketua LPBI NU, M Ali Yusuf pada sebuah acara di Jakarta (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online
Pada Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan empat pejabat pemerintah lainnya dinyatakan bersalah atas pencemaran polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) M Ali Yusuf mendesak pemerintah untuk melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap perbuatan melawan hukum tersebut karena kelalaian dan menyebabkan tidak terpenuhi hak warga atas udara sehat.

 

“Harus direspons dengan cepat! Hal ini juga sebagai koreksi terhadap pemerintah agar melakukan upaya yang lebih serius dan konkret terhadap perbaikan kualitas udara untuk kehidupan yang sehat. Itu kewajiban pemerintah untuk pemenuhan hak dasar warga negara berupa kesehatan,” ujar Ali kepada NU Online, Jumat (17/9/2021).

 

Menurut Ali, pemerintah juga harus memiliki strategi yang efektif untuk mencegah polusi udara. Salah satunya dengan cara penegakan hukum. 

 

Pemerintah harus mengingat penandatanganan Perjanjian Paris 2015 yang telah meratifikasinya ke dalam hukum nasional melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

 

"Pemerintah RI juga telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia atau komitmen untuk melaksanakan perjanjian Paris 2015 tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan pengendalian perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030," ungkapnya.

 

Pria kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur itu menjelaskan, kesehatan adalah hak dasar yang melekat di setiap warga negara yang harus oleh dipenuhi oleh pemerintah. Kesehatan juga bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi, dihormati dan tidak boleh dilanggar. 


"Oleh karena itu, seluruh prasyarat bagi terwujudnya kesehatan harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satunya adalah udara yang bersih, minim atau tanpa polusi," tegas Ali.

 

Dikatakan, dengan udara yang bersih maka kehidupan seluruh warga negara di Indonesia dapat berlangsung dengan baik, terhindar dari dampak polusi yang menyebabkan gangguan kesehatan. 

 

"Anak-anak dan generasi muda penerus bangsa juga harus hidup sehat, sehingga dapat menumbuhkembangkan potensi mereka secara maksimal untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur," ujarnya.

 

Pria yang concern di bidang lingkungan dan perubahan iklim itu menambahkan, polusi udara juga menyebabkan persoalan yang serius bagi lingkungan hidup. Polusi udara akan menimbulkan efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan menjadi penyebab perubahan iklim, kemudian dampaknya mengancam kehidupan manusia dan keberlangsungan kehidupan di bumi. 

 

"Salah satu dampak nyata dari perubahan iklim adalah semakin banyaknya kejadian bencana alam yang bersifat hidrometeorologis seperti banjir, banjir bandang, longsor, angin puting beliung, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, dan bencana alam lainnya," pungkas Ali.


Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Kendi Setiawan