Nasional

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG, Ini Alasannya

Sel, 14 Maret 2023 | 18:00 WIB

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG, Ini Alasannya

Pelaku AG (15 tahun) bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo. Pada Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (Foto: twitter)

Jakarta, NU Online

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. 


Alasannya karena AG bukan sebagai subjek yang berhak mendapat perlindungan dari LPSK. Status AG bukan saksi maupun korban dalam kasus penganiayaan David yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 itu.


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa pihak yang berhak mendapat perlindungan itu telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 28 ayat 1 huruf a dan d.


Berikut bunyi pasal tersebut: 

Pasal 28
Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.


Hasto menerangkan, pasal itu mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Pasal 28 ayat 1 huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Sementara huruf d soal rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.


"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam pasal 5 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangan pers kepada wartawan, pada Selasa (14/3).


Berikut bunyi pasal 5 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014

Pasal 5
(1) Saksi dan Korban berhak:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. mendapat identitas baru;
  11. mendapat tempat kediaman sementara;
  12. mendapat tempat kediaman baru;
  13. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. mendapat nasihat hukum;
  15. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. mendapat pendampingan.


Rekomendasi LPSK 

Meski menolak untuk memberikan perlindungan terhadap AG, LPSK tetap memberikan rekomendasi perlindungan yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

 
Di dalam rekomendasi itu, LPSK meminta KemenPPPA serta KPAI untuk mendampingi AG sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.


Di sisi lain, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi R dan N karena memenuhi persyaratan. 


Diketahui, N dan R merupakan pasangan suami istri, orang tua dari teman David. Karena teriakan N, Mario Dandy Satrio berhenti menganiaya David. Lalu R membantu David ke rumah sakit dengan mobil pribadinya.


LPSK akan memberikan perlindungan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara terhadap N, jenis perlindungannya berupa hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.


Sebab, sejak kejadian yang memilukan itu, N mengalami trauma mendalam dan kerap menangis kala mengingat penganiayaan yang menimpa David.


Sebagai informasi, AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 1 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya. Sementara, R dan N mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 melalui Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad