Nasional

Mahalnya Biaya Pilkada Jadi Alasan Baleg DPR Benarkan RUU DKJ 

Rab, 6 Desember 2023 | 09:30 WIB

Mahalnya Biaya Pilkada Jadi Alasan Baleg DPR Benarkan RUU DKJ 

Monas ilustrasi Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Hal itu adalah isi dari Pasal 10 bagian IV dalam rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi beralasan bahwa mahalnya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi alasan utama dalam penetapan RUU DKJ tersebut.


Pria yang kerap disapa Awiek menambahkan, dengan kondisi biaya yang memberatkan, ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut sebaiknya digunakan untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak menjadi masalah jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. 


"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal, karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).


Lebih rinci, Awiek menjelaskan bahwa Pasal 14B UUD 1945 mengakui adanya satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam konteks Jakarta, dia menambahkan bahwa kekhususan tersebut diwujudkan dengan tidak adanya pelaksanaan Pilkada.


Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses demokrasi tetap ada dalam pemilihan Gubernur Jakarta tersebut. Hal ini mengingat pengangkatannya memperhatikan usulan DPRD Jakarta.


"Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.


Lebih lanjut, Awiek menginterpretasikan bahwa keistimewaan Jakarta, yang mencakup ketiadaan Pilkada di masa depan, secara jelas diakui dan tertuang dalam ketentuan tersebut. Informasi itu berdasarkan pada Pasal 14B UUD 1945, terdapat pengakuan terhadap satuan daerah khusus atau istimewa. Awiek berkeinginan untuk menjaga kesesuaian dengan konstitusi. 


"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," jelasnya.


Awiek menyebutkan bahwa pendekatan ini diambil agar tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional dan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari tingkat daerah yang diwakili oleh DPRD.