Nasional

Manfaat Satu Kanal dan Sertifikasi Pekerja Migran Indonesia menurut Sarbumusi

Sen, 26 Juni 2023 | 22:00 WIB

Manfaat Satu Kanal dan Sertifikasi Pekerja Migran Indonesia menurut Sarbumusi

Kementerian Ketenagakerjaan melepas 100 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).  (Foto: Kemnaker)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) H Ali Nurdin Abdurrahman mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan yang telah melepas 100 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 


Pelepasan PMI ke Arab Saudi pada Jumat (23/6/2023) pekan lalu itu merupakan kali pertama sejak 11 tahun lalu. Sementara SPSK menghendaki penempatan pekerja migran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan Indonesia dan Arab Saudi yang telah memenuhi syarat dan terdaftar pada sistem. 


Para calon PMI akan mendapatkan berbagai pelatihan dan keterampilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk pengenalan bahasa dan budaya negara penempatan. Setelah itu, mereka akan mendapatkan sertifikat keterampilan atau kompetensi para PMI akan disertifikasi. 


“Sertifikasi atau sertifikat kompetensi itu penting karena menjadi bagian dari upaya preventif dan perlindungan dini. Karena banyak masalah muncul akibat PMI tidak mempunyai keterampilan, termasuk bahasa,” ujar Ali Nurdin kepada NU Online, Senin (26/6/2023). 


Ia berharap, sistem baru yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan itu dapat menjadi solusi atas maraknya pemberangkatan non-prosedural yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Lebih lanjut, Ali Nurdin mendorong Kemnaker untuk melakukan penempatan dengan satu kanal yang terintegrasi untuk seluruh negara melalui plaform digital. Tujuannya agar lebih terkontrol sehingga mampu memberikan perlindungan kepada PMI di luar negeri. 


“Juga menjadi pasar kerja luar negeri yang sangat besar dan berdampak pada peningkatan ekonomi negara melalui devisa serta mengurangi angka pengangguran,” ucap Ali. 


Terkait penempatan PMI ke Arab Saudi, Ali Nurdin mengungkap bahwa gaji di sana terbilang paling kecil dibanding dengan negara-negara penempatan yang lain. Upah minimum bagi PMI di Arab Saudi sebesar 1.500 SAR atau setara Rp5,9 juta. Meski begitu, Ali Nurdin menyebut ada tiga hal yang membuat para pekerja migran Indonesia tertarik untuk bekerja di sana. 


“Pertama, persyaratannya yang mudah, termasuk lulusan SD. Kedua, dianggap satu agama (Islam). Ketiga, ada tanah suci yang dianggap tanah sakral dalam rukun Islam,” jelas Ali Nurdin. 


Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada P3MI untuk tidak memberangkatkan calon PMI tanpa ada keterampilan yang tersertifikasi. Sebab sertifikat keterampilan ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi PMI di negara penempatan. 


“Karena sesungguhnya proses penciptaan atau pembuatan keterampilan yang bersertifikat itu sama dengan memberikan perlindungan kepada mereka. Bayangkan, kalau berangkat ke Arab Saudi, bahasa Indonesia saja tidak bisa, apalagi bahasa Arab? Pengenalan budaya dan bahasa setempat itu sangat perlu. Kalau P3MI mampu menyiapkan (keterampilan yang bersertifikat) itu sama dengan memberikan jaminan perlindungan,” ungkap Ida Fauziyah. 


Bekal keterampilan untuk para PMI sangat penting disiapkan oleh P3MI. Sebab kalau sekadar memberangkatkan tanpa pembekalan keterampilan dan pengenalan terhadap budaya, akan sangat mudah dilakukan. Namun hal itu justru akan menyengsarakan PMI di kemudian hari. 


“Saya apresiasi teman-teman P3MI yang concern terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita,” ucap Ida. 


Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah, program SPSK berguna untuk menekan kasus TPPO dan telah melalui berbagai kajian yang melibatkan 11 negara penempatan.


“Dengan diluncurkannya program SPSK tentunya menjadi catatan besar sejarah Indonesia dalam dunia penempatan PMI yang telah menjalani moratorium selama 11 tahun. Dalam situasi kondisi perekonomian Indonesia saat ini, perlu ditopang oleh sektor usaha lain seperti dibuka seluas-luasnya penempatan PMI ke luar negeri demi percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Ayub.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin