Nasional

Mau Pasang Behel? Yuk Simak Penjelasan Ning Imaz Dulu

Rab, 14 September 2022 | 19:15 WIB

Mau Pasang Behel? Yuk Simak Penjelasan Ning Imaz Dulu

Mau Pasang Behel? Yuk Simak Penjelasan Ning Imaz Dulu

Jakarta, NU Online

Kebutuhan memasang kawat gigi atau behel saat ini mengalami pergeseran, bukan hanya alasan kesehatan semata, melainkan sudah menjadi tren dan gaya hidup. Bagi anak remaja behel seolah-olah gaya hidup. Mereka memasang behel meski tak ada kerusakan apapun pada giginya.


Lantas bagaimana sebetulnya hukum memakai behel karena tren?


Pengasuh Pondok Pesantren Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kebolehan memasang behel tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri.


“Behel diperbolehkan selama penggunaannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar), yaitu tujuan medis/pengobatan. Misalnya, meratakan gigi yang maju dan tidak rata. Bukan tujuan untuk mempercantik diri,” kata Ning Imaz, sapaan akrabnya, dalam  tayangan berjudul Hukum Memakai Behel dalam Islam di kanal Youtube NU Online, dikutip, Rabu (14/9/2022).


Dalam konteks ini, terang dia, pemasangan behel ditujukan untuk memperbaiki cacat dalam diri. Kedudukannya bukan untuk taghyirul khalqi (merubah ciptaan) akan tetapi disyariatkan untuk diubah, sama seperti memendekkan kumis, memotong kuku, maupun mencabut bulu ketiak.


Taghyirul khalqi yang dilarang itu merubah secara permanen, seperti operasi plastik, dengan menambah atau mengurangi bentuk tubuh yang sebetulnya baik-baik saja. Sedangkan memasang behel itu boleh menurut syariat, seperti halnya memotong kuku dan menghilangkan bulu-bulu yang mengganggu,” terangnya.


Jika melihat tujuan aslinya, yakni pengobatan, tentu saja hal ini diperbolehkan syariat. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Namun, jika bertujuan untuk kepentingan keindahan, estetika, atau asesoris belaka, Ning Imaz menegaskan bahwa itu dilarang.


“Jika tujuannya untuk fashion atau tren, untuk mempercantik diri saja tanpa ada nilai medis maka itu tidak diperbolehkan. Dalam mazhab Imam Syafi’i,” terangnya.


Dalam artikel NU Online bertajuk ‘Bolehkah Pasang Kawat Gigi?’ dijelaskan, perihal pasang behel/kawat di gigi sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkan. Terlebih lagi kawat yang dipasang di gigi terbuat dari bukan logam emas atau pun perak. Pemasangannya pun berada di bawah pantauan dokter ahli. Sejauh tidak menimbulkan mudharat, pemasangan kawat di gigi untuk kepentingan kerapian gigi misalnya, tidak masalah.


Soal merubah ciptaan, jika itu merujuk pada QS Ar-Rum ayat 30, sesungguhnya penggunaan dalil ini tidak relevan untuk mengharamkan pasang behel, cangkok jantung, operasi bibir sumbing, atau cukur rambut.


Pasalnya, kata “La tabdila li khalqillah” (tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu) sebagai dalil pengharaman, mengandung problematik. Karena dalil ini tidak bicara secara spesifik sehingga bisa menyasar apa saja. Semacam pasal 'kareti yang liar.


Dengan dalil ini segala sesuatu bisa jadi haram seperti membuat lemari dari kayu pohon, mengoperasi bibir sumbing sejak lahir dan atau memotong tali pusat bayi.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin