Nasional

Menaker Terus Dialog dengan Tuntutan Buruh dan Pengusaha terkait UMP

Jum, 1 November 2019 | 02:50 WIB

Menaker Terus Dialog dengan Tuntutan Buruh dan Pengusaha terkait UMP

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan UMP alias Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Kebijakan ini membuat pengusaha dan buruh bersuara.
 
Para buruh tidak puas kenaikan tersebut, mereka meminta UMP naik lagi hingga 15 persen. Di sisi lain pengusaha ada yang mengeluh kenaikannya terlalu besar.
 
Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan dialog dengan buruh dan pengusaha.
 
"Sebenarnya peraturan pemerintah ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya,," tutur Ida di Istana Presiden, Jumat (1/11).
 
Selain itu, menurut Ida, skema pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015 sudah berjalan dan sejauh diharapkan bisa diterima buruh maupun pengusaha. Skema upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
 
"Skema pengupahan ini kan sudah berjalan lima tahun ya, Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida.
 
Ida menambahkan pemerintah mengedepankan dialog dengan pengusaha maupun buruh dalam menyelesaikan masalah UMP.
 
"Kita posisi di tengah. semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh. kita terus bangun dialog ya, apakah pengusaha atau buruh," tuturnya.
 
Sebagai informasi kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Kebijakan ini dicantumkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No.B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
 
 
Editor: Kendi Setiawan