Nasional RISET BALITBANG KEMENAG

Mengenal 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama

Ahad, 15 September 2019 | 13:15 WIB

Mengenal 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama

Gedung Kemenag Thamrin (Foto: bimasislam.go.id)

Untuk mewujudkan budaya kerja yang optimal selama peride 2015-2019, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 582 Tahun 2017 tentang revisi Keputusan Menteri Agama Nomor 447 Tahun 2015. Dalam KMA yang baru tersebut disebutkan beberapa Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015-2019 yang memuat lima nilai budaya kerja.
 
Pasalnya, kebijakan Menteri Agama ini ditetapkan dalam rangka untuk menjawab permasalahan yang menjadi tantangan utama pembangunan nasional yaitu integritas, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi birokrasi.
 
Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada 2018, memberikan ulasan lima nilai budaya kerja tersebut adalah (1) integritas, (2) profesionalitas, (3) inovatif, (4) tanggung jawab dan (5) keteladanan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan bahwa ditetetapkannya lima nilai budaya kerja tersebut dimaksudkan sebagai strategi revolusi mental di kalangan ASN Kementerian Agama. Menag juga menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya lima nilai budaya kerja tersebut  dalam rangka mengimplemtasikan visi revolusi mental yang dicanagkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Berkenaan dengan ditetapkannya KMA tersebut, peneliti Balitbang Diklat Kemenag menerangkan bahwa kelima nilai budaya kerja tersebut merupakan implementasi dari Managing for Non-Profit Organization (1994). Yaitu, suatu strategi yang dimaksudkan untuk menerjemahkan aksi yang terbagi menjadi beberapa tahapan selanjutnya. Operasionalisasi kebijakan, selanjutnya dilaksanakan dalam bentuk program-program yang pada tahap lanjut dirinci dalam bentuk proyek-proyek dan diimplemetasikan dalam bentuk produk, baik tangible product (fisik) maupun intangible product (nonfisik).
 
Peneliti telah meriset hasil, pengaruh, dan dampak KMA baru tersebut. Dalam penelitiannya tim riset menggunakan metode mixed mtethod yang dilakukannya dengan tiga langkah secara bertahap. Pertama, review dokumen; kedua, wawancara mendalam; dan ketiga, survei di lapangan.

Penelitian tersebut menghasilkan beberapa temuan sebagaimana berikut. Pertama, Pengetahuan ASN atas ketetapan lima nilai budaya kerja baru. Tim riset Balitbang Diklat Kemenag menuturkan, sebagai sebuah keputusan, lima) nilai budaya kerja seyogyanya telah menjadi program dan tersosialisasi dengan baik, setidaknya sejak keputusan tentang Road Map Reformasi Birokrasi disahkan pada tahun 2017.
 
Kedua, pengetahuan simbol-simbol dan interpretasi atas lima nilai budaya kerja. Data survei menjelaskan tingkat pengetahuan dan interpretasi responden tentang arti simbol-simbol peragaan lima nilai budaya kerja.
 
Peneliti mengharapkan ASN perlu memiliki komitmen terhadap tugas yang menjadi beban kerja atau tugas pokok dan fungsinya. Sebab, pelaksanaan nilai tanggung jawab ASN jika hanya bekerja berdasarakan kemampuan bekerjasama semata akan memiliki potensi untuk menyimpang dari nilai tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan dinilai memiliki daya rusak terhadap nilai tanggung jawab, yang didahului oleh sikap ketiadaan komitmen.

Dilihat dari peran kepemimpinan. Menurut Robbin, sebut peneliti, keberadaan pemimpin akan memberikan pengaruh tentang nilai yang ingin dicapai, arah dari masa depan organisasi, menunjukkan cara bagaimana tugas-tugas diselesaikan. Posisi pemimpin dalam proses pencapaian tujuan organisasi, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang ditampilkan, keterampilan, pengetahuan dan nilai-nilai.
 
Penulis: Ahmad Fairozi
Editor: Kendi Setiawan