Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Menjelang lebaran, biasanya muncul penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan. Keberadaannya Ā cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka.
Sayangnya, masalah penukaran uang ini cukup pelik. Sebab, bagi sebagian orang praktik jasa penukaran uang ini dianggap menormalisasikan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina, sehingga keberaadannya tak pelak menuai polemik di masyarakat.
Lantas, bagaimana hukumnya menukar uang dengan uang baru menjelang lebaran?
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul MasailĀ Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBMĀ PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikel berjudul āHukum Menukar Uang Saat Lebaranā menjelaskan, jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
āTetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarahĀ (sewa),ā kata dia.
Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.
āŁŲ§ŁŲ„Ų¬Ų§Ų±Ų© ŁŁ Ų§ŁŲŁŁŁŲ© ŲØŁŲ¹ Ų„ŁŲ§ Ų£ŁŁŲ§ ŁŲ§ŲØŁŲ© ŁŁŲŖŲ£ŁŁŲŖ ŁŲ£Ł Ų§ŁŁ ŲØŁŲ¹ ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŲŖ Ų¹ŁŁŲ§ Ł Ł Ų§ŁŲ£Ų¹ŁŲ§Ł ŲØŁ Ł ŁŁŲ¹Ų© Ł Ł Ų§ŁŁ ŁŲ§ŁŲ¹ Ų„Ł Ų§ Ł ŁŁŲ¹Ų© Ų¹ŁŁ ŁŲ„Ł Ų§ Ł ŁŁŲ¹Ų© Ų¹Ł ŁĀ
Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Pendapat lain disampaikan oleh Zainal Arifin, salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan. Ia menjelaskan, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas.
Dalam tulisannya berjudul āPandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baruā, ia menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya.
1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.
2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan MobilĀ
Terkini
Lihat Semua