Nasional

MUI: Orang Positif Corona Ganti Shalat Jumat dengan Zuhur

Sel, 17 Maret 2020 | 13:30 WIB

MUI: Orang Positif Corona Ganti Shalat Jumat dengan Zuhur

Majelis Ulama Indonesia. (Foto: via Pinterest)

Jakarta, NU Online
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

"Baginya, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman," bunyi Fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada Senin (16/3) itu.

Sebab, lanjutnya, shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Menurut Fatwa MUI juga, haram bagi orang yang dinyatakan positif virus tersebut untuk melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Di samping itu, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman. Ia juga boleh meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Kedua, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara itu, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Adapun untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan. Adapun umat Islam sendiri, katanya, wajib menaatinya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa H. Hasanuddin AF dan Sekretaris HM. Asrorun Ni’am Sholeh.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad