Nasional

Muktamar Internasional Fiqih Peradaban Bahas Piagam PBB dalam Islam, Ini Urgensinya

Kam, 26 Januari 2023 | 19:00 WIB

Muktamar Internasional Fiqih Peradaban Bahas Piagam PBB dalam Islam, Ini Urgensinya

Ketua LTN PBNU, Ishaq Zubaedi Raqib. (Foto: Dok. LTN PBNU)

Jakarta, NU Online 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar Internasional Fiqih Peradaban di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (6/2/2023).


Salah satu tema penting yang dibahas adalah pandangan hukum Islam terhadap Piagam PBB. Pembahasan ini memiliki nilai kebaruan yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi PBB sebagai institusi penting dalam menjaga keutuhan negara bangsa modern saat ini.


"Para ulama akan menyampaikan argumentasinya bahwa piagam dan keputusan-keputusan PBB ini bisa menjadi rujukan otoritatif yang sah sesuai dengan syariat Islam," kata Kepala Divisi Strategi dan Komunikasi Media Muktamar Internasional Fiqih Peradaban H Ishaq Zubaedi Raqib pada Kamis (26/1/2023).


Sebab, sebagaimana diketahui, Piagam PBB merupakan salah satu hal yang menjadi kesepakatan para pemimpin negara untuk menghentikan Perang Dunia II.


"Para pemimpin negara menandatangani Piagam PBB tersebut untuk tidak lagi berperang. Ini demi keberlangsungan hidup bersama yang nyaman dan aman," ujarnya.


Namun, selama ini tidak ada legitimasi terhadap Piagam PBB tersebut sehingga NU berinisiatif mengajak para ulama dari berbagai negara untuk bersama-sama memikirkannya.


Dengan adanya legitimasi berdasarkan hukum Islam, Piagam PBB memiliki kekuatan sebagai bagian tak terpisahkan dari agama Islam itu sendiri.


"Di sinilah letak urgensi pembahasan Piagam PBB dalam perspektif Islam ini," kata Ketua Lembaga Taklif wan Nasyr (LTN) PBNU atau lembaga informasi dan publikasi itu.


Selain itu, Piagam PBB yang menegaskan perlunya batas-batas negara bangsa juga belum dibahas dalam fiqih-fiqih klasik. Karenanya, pembahasan ini penting untuk merumuskan konsep dan istilah baru dalam hukum Islam.


"Ini menjawab perlunya terobosan dalam ajaran fiqih yang membahas perihal kenegaraan mengingat realitasnya yang sudah jauh berbeda dengan masa di mana fiqih klasik itu dirumuskan para ulama terdahulu," pungkasnya.


Sebagai informasi, Muktamar Internasional Fiqih Peradaban ini akan diikuti oleh 300 ulama dari dalam dan luar negeri. Mereka adalah para ahli hukum Islam yang mewakili lembaga ataupun negaranya sebagai mufti.


Muktamar Internasional Fiqih Peradaban merupakan puncak dari rangkaian Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar di 250 titik se-Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari salah satu agenda peringatan Harlah 1 abad NU.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad