Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU: Pemerintah Harus Meredistribusi Tanah sesuai Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan

Kam, 23 Desember 2021 | 23:45 WIB

Muktamar NU: Pemerintah Harus Meredistribusi Tanah sesuai Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU (Foto: Panitia Muktamar)

Bandarlampung, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam memberikan izin kelola.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat baik melalui proses iqtha pemerintah maupun ihya.


"Pemerintah tidak boleh (haram) mengambil tanah tersebut, bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU pada Kamis (23/12/2021).

 

Komisi Waqiiyah Muktamar NU Lampung 2021 menekankan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam proses iqtha pemerintah dan proses ihya. Tanpa proses keadilan dan kemaslahatan, terjadi ketimpangan terkait pengelolaan atas lahan.


Utusan PWNU Kalsel dalam sidang komisi sebelumnya mengatakan, seluas 70.000 hektare tanah di Kalimantan dimiliki satu orang dan akan disertifikasi. Ia mengusulkan, pembagian hak tanah (redistribusi lahan) didasarkan pada pembagian baitul mal, yaitu tidak boleh dipakai untuk kepentingan segelintir orang.


Adapun utusan PWNU Jatim melalui sidang komisi bahtsul masail diniyah waqiiyyah merekomendasikan agar pemerintah menarik hak dari pengelola lahan yang melimpah. Utusan PWNU Jawa Timur mengatakan, pembagian tanah harus dilakukan oleh pemerintah sesuai kebutuhan/hajat.


"Alhamdulillah masalah ini selesai dibahas. Nanti kita rumuskan segera agar bisa disampaikan dalam sidang pleno," kata Sekretaris Komisi Waqiiyyah KH Sarmidi Husna.


Adapun perumusan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah pada Muktamar NU 2021 di Lampung dipimpin oleh Bendahara LBM PBNU 2015-2021 KH Najib Buchori.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan