Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU: Tata Kelola Agraria Bukan untuk Segelintir Orang atau Korporasi

Jum, 24 Desember 2021 | 09:45 WIB

Muktamar NU: Tata Kelola Agraria Bukan untuk Segelintir Orang atau Korporasi

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU (Foto: Panitia Muktamar)

Bandarlampung, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas tata kelola tanah oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kemakmuran rakyat sebagai acuan tata kelola sumber daya alam Indonesia sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah Muktamar NU 2021 di Lampung, KH Sarmidi Husna, mengatakan, kewenangan negara terikat pada UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3).


Oleh karena itu, menurut kiai yang memimpin sidang komisi waqiiyyah Muktamar NU di Lampung 2021, parameter dan tujuan akhir tata kelola sumber daya alam Indonesia dalam konteks ini agraria adalah kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang, kelompok masyarakat atau korporasi.


"Kewenangan negara adalah mengatur peruntukkan sumber-sumber agraria agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk mencapai kemakmuran rakyat," kata Kiai Sarmidi, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU 2015-2021.


Menurut Kiai Sarmidi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan satu rangkaian kalimat (frasa) yang terdiri dari dua 'subfrasa' yang sifatnya tidak boleh dipisah atau ditafsirkan secara sendiri-sendiri.


Subfrasa pertama, "bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara". Bagian dari frasa ini tidak boleh berhenti atau putus pada satu subfrasa saja karena ada kata sambungnya ā€œdanā€ untuk melengkapi keseluruhan kalimat utuh. Adapun sambungannya, "dan .. dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, pemerintah berhak menentukan kebijakan pengelolaan tanah negara. Dalam menjalankan haknya, pemerintah wajib memenuhi prinsip maslahat dan keadilan serta tidak melanggar UUD 1945.


"Pelanggaran pemerintah terhadap UUD 1945 hukumnya haram," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU pada Kamis 23 Desember 2021.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan